Lenteranusantara.co.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Senin (13/7/2026).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan.
“Setelah LKPD diperiksa oleh BPK, sesuai ketentuan pemerintah daerah harus menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga memperoleh persetujuan melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi,” ujar Bodewin.
Ia mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Menanggapi usulan fraksi terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan, Bodewin menegaskan pemerintah pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut. Namun realisasinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Soal TPP sebagai bentuk apresiasi kepada ASN, termasuk tenaga kesehatan yang terus bekerja keras melayani masyarakat, kami sepakat. Namun pelaksanaannya harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” katanya.
Selain itu, Bodewin juga menyinggung persoalan belum adanya raja definitif di sejumlah negeri adat di Kota Ambon. Menurutnya, Pemkot telah membentuk tim percepatan dan terus memfasilitasi proses penyelesaiannya.
Ia menegaskan pemerintah tidak dapat menetapkan raja apabila para pemangku adat di masing-masing negeri belum mencapai kesepakatan. Karena itu, ia berharap Komisi I DPRD Kota Ambon dapat memfasilitasi dialog dengan para pemangku adat agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
“Pemerintah tidak bisa menghadirkan raja jika para pemangku adat belum bersepakat. Karena itu, kami berharap Komisi I DPRD dapat mengundang para pemangku adat untuk mencari solusi bersama,” tegasnya.
Bodewin menambahkan, Pemkot tetap menghormati kewenangan adat dan tidak akan mencampuri proses penetapan raja definitif yang menjadi hak masyarakat adat di masing-masing negeri.
Saat ini terdapat tujuh negeri di Kota Ambon yang belum memiliki raja definitif, yakni Negeri Soya, Passo, Hative Besar, Rumah Tiga, Amahusu, Tawiri, dan Seilale. (LN-04)
















