lenteranusantara.co.id, Ambon – Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK LBH-H) menggelar penyuluhan hukum bagi pelajar tingkat SMA di Kota Ambon. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Hukum Pendidikan dan Perlindungan Anak: Menjamin Hak Siswa serta Kepastian Hukum bagi Guru.”
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya YPK LBH-H meningkatkan pemahaman hukum di kalangan generasi muda, khususnya terkait hak dan kewajiban siswa, perlindungan anak, serta aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Ketua Umum YPK LBH-H, Ali Rumauw, S.H., yang bertindak sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa penyuluhan hukum bagi pelajar perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemahaman hukum sejak usia sekolah penting agar siswa mampu mengenali haknya sekaligus memahami batasan, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan pendidikan.
“Penyuluhan hukum kepada pelajar harus terus dilakukan karena edukasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran generasi muda,” ujar Ali.
Ia mengatakan, sekolah bukan hanya tempat memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga ruang untuk membentuk karakter dan kesadaran hukum. Karena itu, siswa perlu memahami hak memperoleh pendidikan, perlindungan anak, serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, pemateri pertama, Basirun, S.H., M.M., C.Me, menyoroti pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak siswa dan perlindungan hukum bagi guru.
Menurutnya, dunia pendidikan membutuhkan lingkungan yang aman bagi seluruh pihak. Siswa harus memperoleh hak pendidikan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum, sementara guru juga perlu mendapatkan kepastian hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Melalui kegiatan tersebut, YPK LBH-H berharap pelajar tidak hanya memahami haknya, tetapi juga mampu menjalankan kewajiban, menghormati aturan, serta menyelesaikan persoalan secara tepat dan bertanggung jawab.
Edukasi hukum sejak bangku sekolah dinilai penting untuk membangun generasi muda yang kritis, sadar hukum, dan mampu menghormati hak orang lain, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. (LN-04)










