Diduga Anggota DPRD MBD Intervensi Dana Revitalisasi SD Inpres Emplawas, Winnetou Akse Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Kepsek

banner 468x60

Lenteranusantara.co.id, MBD – Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dari Partai NasDem, Winnetou Akse, menyoroti dugaan intervensi terhadap pelaksanaan dana revitalisasi di SD Inpres Emplawas, Kecamatan Babar Timur.

Menurut Winnetou, ia menerima keluhan dari Kepala SD Inpres Emplawas yang mengaku mendapat intimidasi dari seorang anggota DPRD MBD yang bertugas di Komisi II. Dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.

banner 970x250

Winnetou mengatakan, kepala sekolah diduga diarahkan agar pelaksanaan pekerjaan revitalisasi diserahkan kepada seorang kontraktor asal Tiakur berinisial MM. Bahkan, kepala sekolah disebut diancam akan dipanggil ke DPRD apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dana revitalisasi sekolah merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat melalui kementerian ke rekening penerima, sehingga pelaksanaannya tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk anggota DPRD maupun kepala daerah.

“Program ini merupakan kewenangan kementerian. Dana ditransfer langsung ke rekening sekolah dan seluruh pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada kementerian. Tidak boleh ada pihak yang mengatur atau mengintervensi,” tegas Winnetou kepada lenteranusantara, Minggu (19/7).

Ia menjelaskan, SD Inpres Emplawas menerima dana revitalisasi lebih dari Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan delapan ruang belajar serta rumah dinas guru.

Winnetou juga meminta agar seluruh pihak menghormati mekanisme pelaksanaan program pemerintah pusat dan tidak melakukan tekanan terhadap penerima bantuan. Ia berharap aparat berwenang dapat menindaklanjuti apabila ditemukan adanya dugaan intimidasi atau intervensi dalam pelaksanaan program tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD MBD yang disebut dalam dugaan tersebut maupun kontraktor berinisial MM belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (LN-01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *