lenteranusantara.co.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang menyebabkan kualitas udara berada pada kondisi tidak aman serta meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon, yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.
Instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara, termasuk konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10 serta peningkatan ozon yang berada pada tingkat tidak aman. Selain itu, terdapat peningkatan kasus gangguan pernapasan atau ISPA di wilayah Kota Ambon.
Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ambon diminta melaksanakan WFH selama empat hari. Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan organisasi, dengan tetap memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak berjalan sebagaimana mestinya.
Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa dan negeri, pelayanan tetap dilaksanakan secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai. Petugas yang bertugas juga diwajibkan menggunakan masker.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah selama periode yang sama.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Peserta didik juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka guna meminimalkan risiko paparan polusi udara.
Dinas Kesehatan Tingkatkan Pemantauan ISPA
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya, memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan, dan secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker.
Perangkat daerah terkait juga diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara, sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api di wilayah Kota Ambon.
Para camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon turut diinstruksikan memantau situasi di wilayah masing-masing serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan dampak kabut asap.
Masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia. Warga juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran di lahan terbuka yang berpotensi memperburuk kualitas udara.
Pemkot Ambon akan mengevaluasi pelaksanaan instruksi tersebut berdasarkan perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Ambon mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mematuhi imbauan pemerintah, serta bersama-sama menjaga kesehatan dan lingkungan guna meminimalkan dampak kabut asap di Kota Ambon. (LN-04)










