Wawali Ely Toisutta: Hak Masyarakat Adat dan Kewenangan Negara Harus Berjalan Seimbang

banner 468x60
lenteranusantara.co.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat hukum adat dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh sebatas wacana, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan langkah konkret.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, saat membuka Seminar Internasional Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) bertema “Kedaulatan Negara VS Hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Pengakuan Kawasan Hukum Adat”, Kamis (5/11/2026), di Kampus Unpatti.

Menurut Ely, persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, perguruan tinggi, lembaga adat, serta seluruh elemen masyarakat.

banner 970x250

“Kita perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, memperkuat literasi hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian setiap persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui mekanisme yang adil, terbuka, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan,” tegas Ely.

Ia menilai, tema seminar tersebut menghadirkan diskursus penting sekaligus menantang, terutama dalam mempertemukan kewenangan negara dengan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.

Di satu sisi, negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam, termasuk kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, di sisi lain, konstitusi juga secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Konstitusi kita sesungguhnya telah memberikan ruang bagi dua kepentingan yang harus berjalan secara seimbang, yakni kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ely menjelaskan, dalam konteks Maluku, persoalan hukum adat memiliki relevansi yang sangat kuat. Tanah, hutan, dan wilayah petuanan bagi masyarakat Maluku bukan sekadar ruang ekonomi atau sumber daya yang memiliki nilai komersial, melainkan bagian dari sejarah, identitas, kehidupan sosial budaya, serta warisan antargenerasi.

Maluku, lanjutnya, memiliki pranata adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat, seperti negeri adat, petuanan, peran kewang, hingga praktik sasi. Seluruh pranata tersebut mengandung nilai pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap sumber daya alam.

“Nilai-nilai tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat adat sesungguhnya memiliki pengetahuan, aturan, dan mekanisme tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan,” bebernya.

Karena itu, Ely menegaskan, masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima dampak dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Sebaliknya, mereka harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengawasan lingkungan hidup.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat adat hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Mereka harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam seluruh proses pengambilan keputusan,” tandasnya.

Ia berharap seminar internasional tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi akademik semata, tetapi mampu melahirkan gagasan, rekomendasi, dan pemikiran konstruktif yang memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan tata kelola sumber daya alam, khususnya di Kota Ambon, Maluku, dan Indonesia.

Seminar internasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Timo Kaartinen, Prof. Mela Ismelina Rahayu, dan Dr. Jemmy J. Pietersz. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *