BKPSDM Kota Ambon Tegaskan Seleksi ASN Sesuai Aturan

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Informasi dugaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, tidak sesuai aturan ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dominggus menjelaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara jujur, adil, objektif, dan transparan sejak tahap pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Seluruh proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Tidak ada tahapan yang dilakukan di luar ketentuan,” jelas Steven, Kamis (22/1).

Katanya, khusus untuk seleksi PPPK dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara tahap kedua bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun pada instansi pemerintah. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian PANRB dan BKN.

“Seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN wajib diberikan kesempatan mengikuti seleksi. Bahkan peserta yang sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi PPPK Tahap I kembali diaktifkan dan dapat mengikuti PPPK Tahap II,” ungkapnya.

Bahkan tandasnya, BKN telah dua kali melakukan verifikasi data, yakni pada 22 November dan 30 Desember 2024, guna memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata namun belum mendaftar dapat difasilitasi untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II, sesuai dengan kriteria tambahan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Pemkot telah berupaya memberikan perhatian melalui surat tertanggal 10 Januari 2025 agar dapat mengakomodir tanaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dalam seleksi PPPK Tahap II. Namun upaya tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya regulasi yang mendukung.

“Pemkot tetap berpedoman pada aturan. Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tidak dapat diakomodir karena tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Seleksi yang dilakukan, jelasnya, juga berlangsung secara digital oleh BKN.

”Semua dilakukan oleh BKN secara digital. Kita juga memberikan informasi hasil setiap tahapan secara terbuka melalui website resmi Pemerintah Kota Ambon. Sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik,” bebernya. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *