Jaga Opini WTP, Wali Kota Ingatkan Pimpinan OPD Selesaikan Temuan BPK

Uncategorized10 Dilihat
banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Setelah tiga tahun berturut-turut dinyatakan disclaimer dan satu tahun Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam pengelolaan keuangan, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD di tahun 2025 Pemerintah Kota Ambon memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meskipun begitu, beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi catatan penting yang harus diselesaikan dengan waktu selama 60 hari.

banner 970x250

Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kota Ambon untuk menyelesaikan temuan BPK.

“WTP Ini usaha dan kerja keras kita. Saya kira tiga tahun berturut – turut disclaimer dan satu tahun WDP sudah menjadi pelajaran berharga. Kedepan tugas kita memastikan WTP tidak lagi turun ke WDP apalagi disclaimer. Sedangkan untuk temuan yang direkomendasi BPK, para pimpinan OPD agar segera selesaikan,” kata Wattimena dalam arahan pada apel pagi Selasa (9/6).

Menurutnya, cara untuk menjaga opini WTP adalah para aparatur pengelola keuangan harus memastikan proses pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu para pimpinan OPD serta pihak ketiga, juga diminta Wattimena agar dapat menindaklanjuti temuan BPK yang telah disampaikan.

”Kita diberikan waktu 60 hari dalam menyelesaikan temuan tersebut, saya harap sebelum 60 hari sudah harus dapat diselesaikan, dengan memasukan bukti-bukti pertangungjawaban,” ujarnya.

Dalam arahan tersebut, Wali Kota juga memerintahkan Kepala Inspektorat agar menyurati masing–masing pimpinan OPD dan Pihak ketiga, supaya dapat melakukan penyelesaian secepatnya.

“Kalau ada pihak ketiga yang tidak menindaklanjuti, akan kita black list, ini langkah tegas kita dalam mempertahankan WTP agar jangan kita kembali ke opini disclaimer,” pungkasnya.  (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *