Lentera MBD.Com, Tiakur—Daftar Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) MBD melalui rapat pleno yang dihadiri 4 komisoner. Sebanyak 302 Caleg dan 17 Partai Politik akan berjibaku merebut 20 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MBD. “Melalui pleno yang dihadiri Ketua dan 3 orang anggota KPU MBD, kita sudah menetapkan sebanyak 302 Caleg dan 17 Parpol untuk Pemilu DPRD Kabupaten,” tandas Ketua KPU MBD, Kristian Talupoor, SH, MKn kepada Lentera MBD.Com (3/11).
Penetapan 302 Caleg dan 17 Parpol itu telah dituangkan dalam Berita Acara pleno dan telah ditetapkan oleh KPU RI, jam 15.00 WIB di Jakarta dan diikuti secara live streaming oleh KPU di seluruh Indonesia. “DCT yang putuskan melalui pleno tertuang dalam Berita Acara dengan nomor 319/PL.01.5-BA/K/2023 dan dituangkan juga dalam Surat Keputusan nomor 319 tahun 2023,” jelas Talupoor.
Setelah ditetapkan melalui pleno internal. KPU MBD mengundang Pimpinan Parpol untuk mengonfirmasi kejelasan nama dan foto Caleg di setiap Parpol. “Konfirmasi ke Parpol juga sudah kita lakukan untuk memastikan nama dan foto calon anggota DPRD MBD,” ujarnya.
Sementara itu, sesuai Peraturan KPU no 3 tahun 2023 tentang jadwal, tahapan dan program, waktu pengumuman DCT dilaksanakan Sabtu (4/11) dan masa kampanye akan dilaksanakan tanggal 28 November. “Besok sudah diumumkan DCT. Kita berharap semua peserta pemilu dapat mengiktuinya dan juga masyarakat pemilih,” pungkasnya (LMbd 01)