Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – IGS, spesialis pencuri laptop dan HP di Kota Ambon di tangkap Polisi. Personil gabungan Reserse dan Intelijen (Resintel) Polsek Teluk Ambon yang dipimpin Pelaksana Harian Kepala KASPK I Aipda Agus Hadi, Rabu (22/1/2025) berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 13 / I / 2025 / Polsek Teluk Ambon/ Polresta Ambon pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay menjelaskan, bermula dari saat Personil Polsek Teluk Ambon Turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kos-kosan Putry Matoa, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dan mendapati adanya CCTV pada TKP, dan dalam Rekaman CCTV (kamera pemantau) terekam terduga Pelaku IGS berada pada TKP.
“Lewat Rekaman CCTV yang didapat di TKP tersebut personil gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon melakukan pencarian terhadap Terduga Pelaku, Gabungan Personil Resintel Polsek Teluk Ambon meringkus Terduga Pelaku IGS sementara mengonsumsi Miras dari uang hasil penjualan BB pada Lokasi Wailete, Negeri Hative Besar, selanjutnya mengamankan terduga Pelaku IGS pada Mapolsek Teluk Ambon,” jelas Luhukay.
Saat diinterogasi, tersangka IGS mengakui mengambil Barang Bukti/BB yang pada TKP Kos-kosan Putry Matoa Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon dan telah dijual kepada warga atau masyarakat yang dikenal dengan harga murah.
“Polisi juga melakukan pengembangan terkait berbagai laporan polisi Pencurian lainnya. Dari pengakuan tersangka, dirinya telah mencuri barang-barang milik warga berupa Laptop dan Handphone pada beberapa TKP berbeda di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,” ujar Luhukay.
Berdasarkan pengakuan tersebut Gabungan Personel Resintel mendatangi Lokasi tempat Penjualan BB Pencurian dan mengamankan Barang Bukti ke Mapolsek Teluk Ambon 7 (tujuh) unit laptop & 2 (unit) handphone dengan rincian, sebagai berikut; laptop merk acer warna hitam mooel/type N16Q8, laptop merk acer warna hitam model/type ASP R7-3727, laptop merk acer warna silver mooel/type tidak diketahui karena sticker mooel/type dicabut oleh tersangka, laptop merk asus warna hitam mooel/type BR1100CK, laptop merk asus warna abu-abu mooel/type A416, laptop merk asus warna silver mooel/type 35000, laptop merk lenovo warna hitam model/type tidak diketahui karena sticker modeutype dicabut oleh tersangka, (satu) buah hp merk samsung warna hijau tosca type SM208/DS; dan 1 (satu) buah HP merk samsung warna ungu type A14.
Tersangka, tandas Luhukay, dijerat dengan pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian juncto perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun. “Saat ini pelaku sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon,” ungkapnya. (LN-04)