Lenteranusantara.Co.ID, Ambon -Puluhan guru Sekolah Dasar (SD) yang bersertifikasi di Kota Ambon, Maluku, mengeluhkan sikap Pemerontah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan yang dikabarkan hingga saat ini belum membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG), insentif tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dari triwulan 4 tahun 2024, selama 5 bulan terhitung mulai Oktober, November, Desember, Januari. Awal Desember atau awal Januari itu sudah harus dibayar, namun sampai saat ini tak dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Hal ini disampaikan salah satu perwakilan guru sertifikasi di Kota Ambon yang tak mau namanya disebut kepada media ini, Sabtu (22/2/2025).
Sumber itu mengungkapkan dana TPG, THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi guru – guru sertifikasi harus dibayarkan 100 persen.
“Pada tahun 2023 guru sertifikasi mendapatkan TPG, THR, dan gaji ke-13 hanya 50 persen seperti gaji pokok Rp. 3 juta, TPG Rp1.500.000, THR juga Rp1.500.000. Jadi TPG dan gaji ke-13 diberikan sesuai besaran dengan gaji pokok. Sedangkan di tahun 2024, TPG THR, dan gaji ke-13 pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa harus dibayarkan 100% sesuai besaran dengan gaji pokok, dan itu diberikan hanya kepada guru yang sudah sertifikasi. Dan itu di berikan satu kali dalam satu tahun yaitu saat THR lebaran dan gaji ke-13 itu dibayar di bulan Juni,” ungkap sumber.
Lanjutnya, sekarang di tahun 2025, juga dapat THR, TPG, dan gaji ke-13 sebesar 100 persen dari gaji pokok. Karena kedua dana sertifikasi dengan dana TPG semuanya dari dana pemerintah pusat bukan dana pemerintah daerah. Daerah dipercayakan hanya menerima dan menyalurkan ke rekening guru – guru sertifikasi,” jelas sumber.
Semntara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Freddy Tasso yang dikonfirmasi lenteranusantara.Co.Id, Sabtu (22/2) siang melalui whatsapp berkelit dan mengatakan sudah membayarkan seluruh Gaji-13, THR dan TPG kepada guru sertifikasi. “Slmt siang bu, utk TPG sudah masuk di masing2 rekening bank guru2 sertifikasi. Silahkan cek ke guru2 sertifikasinya,” tulis Tasso
Tasso bahkan mengirimkan berita PPID Kota Ambon sebagai upaya klarifikasi. Berita PPID tertanggal 26 Juni 2024 yang merilis pernyataan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang menegaskan Pemerintah Kota Ambon akan membayarkan Gaji-13 bagi ASN yang berstatus PNS dan PPPK “Bu Searching saja “Kalo THR GAji 13, sudah diterima sejak Juni 2024. Coba bu seaching berita ada banyak beritanya itu,” tulisnya lagi sembari mengirimkan link berita PPID Kota Ambon.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulete juga berkelit Pemkot Ambon sudah membayarkan THR, TPG, dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi guru – guru sertifikasi SD di Kota Ambon.
“Kita sudah bayar semua tunjangan mereka”, tutur Sapulete.
Sementara salah satu guru sertifikasi yang enggan namanya disebut mengatakan sampai saat ini guru-guru sertifikasi SD di Kota Ambon belum menerima TPG, THR dan gaji ke-13.
“Kami belum dapat. Kalau Pak Sekkot sampaikan sudah dibayar, lalu bayar kemana?. Dana itu dari Pempus. Pemerintah Daerah hanya menerima dan menyalurkan ke rekening guru-guru. Kami harap Pemkot Ambon secepatnya membayar tunjangan guru-guru sertifikasi, karena itu adalah hak kami para guru. Jangan rampok hak kami. Itu brengsek,” harapnya mengecam. (LN-04)