Lenteranusantara.co.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (22/7/2026), menanggapi pemberitaan salah satu media daring mengenai aduan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait pelaksanaan putusan PTUN Ambon.
Ronald menjelaskan, Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025 dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta melawan Wali Kota Ambon telah berkekuatan hukum tetap dan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon.
Sebagai pelaksanaan amar putusan, Wali Kota Ambon telah membatalkan Keputusan Wali Kota Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan pengesahan pengangkatan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Kepala Pemerintah Negeri Soya.
“Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026 tentang pemberhentian dengan hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta Keputusan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2026 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Dengan demikian, Pemkot Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya,” tegas Ronald.
Ia menambahkan, seluruh keputusan tersebut juga telah dilaporkan kepada PTUN Ambon sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Terkait amar putusan yang memerintahkan Wali Kota memfasilitasi proses pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Soya, Ronald mengatakan kewajiban tersebut juga telah dijalankan. Melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Percepatan, Pemkot Ambon telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Namun hingga kini, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena terjadi kebuntuan di antara para pihak.
“Putusan pengadilan memerintahkan Pemkot untuk memfasilitasi proses, bukan menentukan hasil akhirnya. Karena itu, kewajiban hukum Pemerintah Kota telah dijalankan sesuai batas kewenangan yang diberikan,” jelasnya.
Ronald juga menegaskan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ambon. Sesuai ketentuan, usulan bakal calon harus melalui Saniri Negeri sebelum diproses oleh Pemerintah Kota.
Menurutnya, Pemkot tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan.
Menanggapi aduan PTUN Ambon kepada MenPAN-RB, Ronald berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik disajikan secara utuh, objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap setiap informasi disampaikan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pelaksanaan tugas pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, hubungan antarlembaga negara harus dibangun atas dasar saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tujuan kita bukan mempertentangkan kewenangan antarlembaga, tetapi memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Ronald. (LN-04)










