lenteranusantara.co.id, Ambon – Praktisi hukum Rony Samloy mendukung kebijakan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dodi Triwinarto terkait rencana penataan kawasan sendapan Wai Tomu, yang berada di antara kawasan Pasar Mardika dan lingkungan Makodam XV/Pattimura, Kota Ambon.
Samloy menilai pro dan kontra terhadap rencana tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, menurut dia, perbedaan pandangan tidak semestinya berkembang menjadi kecurigaan terhadap gagasan pembangunan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berpandangan, persoalan administratif seperti perizinan dapat dibicarakan melalui koordinasi lintas sektor dan pendekatan yang mengedepankan kepentingan umum.
Menurut Samloy, perdebatan mengenai penataan Wai Tomu juga tidak terlepas dari persoalan mentalitas pembangunan masyarakat Maluku. Ia merujuk pada pemikiran antropolog Koentjaraningrat mengenai pentingnya mentalitas pembangunan sebagai salah satu faktor yang memengaruhi kemajuan suatu masyarakat.
“Koentjaraningrat mengulas bahwa kemajuan Jepang antara lain ditopang mentalitas pembangunan masyarakatnya, seperti kerja keras, disiplin, hemat, inovatif, optimistis, memiliki daya saing dan budaya malu,” kata Samloy di Ambon, Selasa (29/9/2026).
Sebaliknya, Samloy mengkritik sejumlah perilaku sosial yang menurut pandangannya masih menjadi hambatan pembangunan di Maluku. Ia menyebut antara lain sikap pesimistis, mudah curiga terhadap orang lain, oportunistik, konsumtif, serta kecenderungan sulit menerima keberhasilan atau gagasan yang datang dari pihak lain.
Ia juga menyoroti kuatnya romantisme masa lalu, primordialisme, stereotip terhadap pendatang serta kecenderungan mempertahankan pola pikir yang menurutnya membuat masyarakat sulit menerima perubahan.
“Faktor-faktor negatif tersebut menyebabkan paradigma kita seperti katak dalam tempurung, suka curiga, sulit menerima kelebihan maupun maksud baik orang lain, serta lebih mengutamakan asas manfaat,” ujarnya.
Dukung Penataan Wai Tomu
Terkait kebijakan Pangdam XV/Pattimura, Samloy memberikan apresiasi terhadap gagasan penataan kawasan Wai Tomu.
Menurutnya, kawasan tersebut dapat dikembangkan untuk mendukung penyediaan lahan parkir, ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sekaligus memperbaiki tata kawasan dan mendukung keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Sebagai praktisi hukum dan warga Kota Ambon, beta tidak melihat ini semata-mata dari persoalan izin. Kalau izin itu bicara administratif yang bisa dimediasi dengan win-win solution jika ada niat baik,” katanya.
Ia menilai gagasan Pangdam Dodi Triwinarto perlu dilihat dari perspektif pembangunan jangka panjang dan tidak semata-mata dikaitkan dengan latar belakang asal daerah.
“Justru kita harus memberikan apresiasi bagi Pangdam Dodi Triwinarto yang memiliki inovasi secara kosmopolitan untuk membangun Ambon melalui pendekatan yang selama ini mungkin belum dilakukan orang Maluku sendiri,” ujarnya.
Samloy menilai pengalaman pembangunan dari luar daerah dapat menjadi perspektif tambahan dalam pengembangan Kota Ambon.
“Walaupun bukan asli orang Maluku, Pak Dodi Triwinarto punya konsep futuristik dan elegan untuk membangun Ambon yang lebih maju dan memiliki aura kosmopolitan,” katanya.
Soroti Konsep Freies Ermessen
Dalam melihat kebijakan tersebut, Samloy juga menyinggung konsep freies ermessen, yakni ruang kebebasan bertindak yang dikenal dalam hukum administrasi pemerintahan untuk menghadapi kondisi tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, kebijakan perlu dilihat dari kepentingan umum, kebutuhan yang mendesak serta tujuan yang tidak berorientasi pada keuntungan pribadi.
“Ada namanya freies ermessen. Kebijakan itu bisa bertumpu pada kepentingan umum, kebutuhan mendesak dan nirlaba,” jelasnya.
Ia menambahkan, aspek kemanfaatan tetap perlu dipertimbangkan sepanjang kebijakan tersebut ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Harusnya ini dilihat dari konsep ke depan. Aspek futuristik dan kemanfaatan itu jauh lebih penting daripada sekadar izin. Izin itu masalah administratif yang bisa ditempuh jika ada kebijakan,” ujarnya.
Samloy juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan itu bicara soal kesepakatan lintas sektoral yang muaranya satu, yaitu pembangunan dan kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Kritik Tetap Diperlukan
Meski mendukung gagasan penataan, Samloy mengakui bahwa kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak berkembang menjadi prasangka terhadap pihak yang membawa gagasan pembangunan.
Menurutnya, regulasi dan kebijakan harus dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, dengan tetap memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia berharap penataan kawasan Wai Tomu dapat dibicarakan secara terbuka antara pihak-pihak terkait sehingga kepentingan masyarakat, aspek hukum, tata ruang, lingkungan dan kebutuhan pembangunan dapat dipertimbangkan secara bersama.
“Kalau kita mau Ambon berkembang sebagai daerah yang modern dan terbuka, budaya curiga terhadap orang lain harus dihilangkan,” pungkas Ketua LBH PWI Maluku tersebut. (LN-04)
















