lenteranusantara.co.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menerapkan pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inovasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan tata kelola penerimaan daerah.
Peluncuran sistem pembayaran non-tunai itu dilakukan dalam apel pagi Pemkot Ambon yang dipimpin Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, pada Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, sistem tersebut telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sebagai proyek percontohan sejak 1 Oktober 2026 melalui kerja sama Pemkot Ambon dengan BTN Cabang Ambon.
Ely mengapresiasi inovasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dan berharap penggunaannya dapat diperluas ke seluruh wilayah Kota Ambon.
“Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, DLHP sudah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.
810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Dalam kegiatan yang sama, Pemkot Ambon menyerahkan peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan. Peralatan tersebut berupa sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu.
Pemkot juga memberikan penghargaan kepada Hamdi Tuankotta atas dedikasinya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.
Selain itu, dilakukan penyerahan sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG). Fasilitas yang disertifikasi meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satpam.
Pemkot Perkuat Pengamanan Aset Daerah
Pada kesempatan tersebut, Pemkot Ambon juga menyerahkan sertifikat aset tanah pada sejumlah ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.
Ely menegaskan, sertifikasi aset merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memperkuat pengamanan aset dari sisi administrasi, fisik, maupun hukum.
Langkah tersebut sekaligus mendukung area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia meminta seluruh perangkat daerah yang mengelola aset memastikan pencatatan dan penatausahaan dilakukan secara tertib. Dokumen sertifikat juga harus terdokumentasi dan terintegrasi dalam sistem informasi barang daerah, sementara kondisi fisik aset di lapangan wajib tetap terjaga.
“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses,” tandasnya.
Ely berharap penerapan pembayaran retribusi melalui QRIS dan percepatan legalisasi aset dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon. (LN-04)










