LBH PWI Maluku: Wartawan dan Narasumber Tak Boleh Sembarangan Dipidana dalam Sengketa Pers

banner 468x60

lenteranusantara.co.id, Ambon – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku, Rony Samloy, S.H., menegaskan bahwa wartawan dan narasumber pemberitaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan kebebasan berekspresi dan aktivitas jurnalistik.

Menurut Samloy, narasumber yang memberikan keterangan kepada media tidak seharusnya langsung dikriminalisasi atas dugaan pencemaran nama baik hanya karena pernyataannya dipublikasikan dalam sebuah produk jurnalistik.

banner 970x250

“Keliru jika masyarakat atau kuasa hukumnya melaporkan narasumber semata-mata untuk memidanakannya atas pernyataan yang telah dipublikasikan melalui pemberitaan media massa,” kata Samloy di Kantor PWI Maluku, Jalan Said Perintah, Ambon, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, komentar narasumber yang dipublikasikan melalui media merupakan bagian dari proses jurnalistik. Karena itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan harus mempertimbangkan konteks jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan.

Samloy menyebutkan, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi memiliki landasan hukum, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 19 ICCPR menjamin hak setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan serta kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi maupun gagasan melalui berbagai media.

Di tingkat nasional, perlindungan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Rujuk Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Samloy turut merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 yang, menurut penjelasannya, berkaitan dengan perkara Mohammad Amrullah, seorang advokat yang memberikan komentar kepada media mengenai penolakan kegiatan pertambangan di Banyuwangi.

Dalam perkara tersebut, Amrullah sebelumnya dijatuhi pidana oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, sebelum MA menjatuhkan putusan yang membebaskannya dari tuntutan hukum.

Samloy menilai putusan itu penting untuk dikaji dalam memahami batas pertanggungjawaban pidana narasumber yang menyampaikan pendapat kepada media.

Selain itu, ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menurutnya mempertegas pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum perkara pemberitaan dibawa ke ranah pidana.

“Penyelesaian sengketa pers harus mengutamakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jalur pidana tidak boleh serta-merta digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang bersumber dari pemberitaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme seperti hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan kepada Dewan Pers merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

UU Pers Harus Menjadi Acuan

Samloy juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Menurut dia, ketentuan dalam UU Pers harus menjadi perhatian aparat penegak hukum ketika menangani laporan yang bersumber dari pemberitaan media.

Ia turut menyinggung hak tolak wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers, yakni hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita yang harus dirahasiakan.

Hak tersebut, jelasnya, merupakan bagian dari perlindungan terhadap independensi pers dan narasumber.

Samloy menegaskan, kebebasan pers dan perlindungan narasumber merupakan unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan fakta, konteks pernyataan, etika jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong agar setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap menghormati hak pihak yang merasa dirugikan maupun kebebasan pers. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *