lenteranusantara.co.id, Ambon – Tiga organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Koordinator (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Maluku berencana menggelar demonstrasi pada Kamis (29/10/2026).
Aksi tersebut ditujukan ke Markas Komando Polda Maluku, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Kantor DPRD Provinsi Maluku. Mereka mendesak agar Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dimintai pertanggungjawaban atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang mereka soroti, termasuk mendorong proses pemakzulan dan pemberhentian sementara dari jabatannya.
Rencana aksi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (28/10/2026) sore. Konferensi pers dihadiri Ali Anzalta, Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Badko HMI Maluku; Andi Sagama, Ketua Umum Badko HMI Maluku; Adam Rahantan, Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Maluku; serta Slamet Basuki Notanubun, Ketua Umum PKC PMII Maluku.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ali Anzalta, aliansi menegaskan bahwa rencana demonstrasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan pemuda dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Anzalta, momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 menjadi pengingat bagi generasi muda untuk mengambil peran dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan integritas kepemimpinan di Maluku.
Ia menilai kondisi pemerintahan daerah perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan eksekutif di tingkat provinsi.
“Pemakzulan menjadi jawaban bagi kami sebagai jalan yang disediakan oleh konstitusi. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa pemakzulan bukanlah aksi inkonstitusional,” kata Anzalta saat membacakan pernyataan sikap.
Soroti Mekanisme Pemberhentian dalam Undang-Undang
Anzalta menjelaskan, sikap aliansi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyinggung Pasal 67 huruf b mengenai kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia merujuk Pasal 78 ayat (2) huruf d serta Pasal 80 yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam kondisi tertentu.
Menurut aliansi, ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong agar dugaan pelanggaran yang mereka soroti diperiksa melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.
“Atas dasar tersebut, kami tegaskan pemakzulan ini bukanlah tindakan kebencian. Pemakzulan adalah instrumen konstitusional yang disediakan oleh undang-undang untuk menjaga marwah institusi pemerintahan,” tegasnya.
Aliansi juga mengajak mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil di Maluku untuk ikut mengawal jalannya pemerintahan daerah. Mereka menilai persoalan yang disoroti tidak semata-mata menyangkut kepentingan kelompok tertentu, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab publik dalam menjaga tata kelola pemerintahan.
Tegaskan Aksi Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik
Ketua Umum Badko HMI Maluku, Andi Sagama, menegaskan bahwa rencana aksi tersebut lahir dari diskusi internal organisasi dan tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bagian dari peran mahasiswa dan pemuda dalam mendorong perubahan serta memastikan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini merupakan gerakan untuk membawa perubahan sesuai dengan slogan yang diangkat, ‘Par Maluku pung bae’,” ujar Sagama.
Sementara itu, Adam Rahantan mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan pemuda untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menyebut aliansi menilai terdapat sejumlah persoalan selama masa kepemimpinan Pemerintah Provinsi Maluku yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, mereka memilih menyampaikan tuntutan melalui demonstrasi dan mendesak agar persoalan yang disoroti ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Rahantan juga mengajak mahasiswa, presiden mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil di Kota Ambon untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut.
“Kami ingin mengajak teman-teman mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil agar bersama-sama mengawal pemerintahan ini supaya berjalan dengan baik,” katanya.
Usulkan Pemberhentian Sementara
Ketua Umum PKC PMII Maluku, Slamet Basuki Notanubun, menegaskan bahwa tuntutan aliansi didasarkan pada dugaan yang menurut mereka perlu diuji melalui proses hukum.
Ia menjelaskan, selain mendorong pemakzulan, pihaknya juga berencana mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Gubernur Maluku. Menurutnya, langkah tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Notanubun menyebut DPRD Provinsi Maluku sebagai salah satu lembaga yang akan menjadi tujuan aksi untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan tersebut.
Ia menambahkan, tuntutan pemberhentian sementara juga dimaksudkan untuk mendorong proses pemeriksaan yang objektif dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Yang kami sampaikan ini adalah dugaan kami dan ini berdiri di atas fakta yang jelas,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan aliansi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Tuntutan demonstrasi maupun pernyataan para peserta aksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang dituju.
Notanubun menegaskan, gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masa depan Maluku. Ia berharap tuntutan yang disampaikan dapat menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur yang sah.
Aksi direncanakan dimulai pukul 10.00 WIT pada Kamis (29/10/2026), dengan tiga lokasi tujuan, yakni Polda Maluku, Kejati Maluku, dan DPRD Provinsi Maluku. (LN-04)















