Lentera MBD.Com, Tiakur
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pasal 23, setelah Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register desa persiapan, maka bupati akan mengangkat penjabat kepala desa persiapan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten.
Di Kabupaten Maluku Barat Daya, siang tadi (18/10) Gubernur Maluku, Murad Ismail telah menyerahkan surat gubernur yang diterbitkan dan memuat kode register bagi 14 (empat belas) Desa persiapan yang dimekarkan dari sembilan desa induk di enam kecamatan. Yaitu di Kecamatan Moa, Desa induk Tounwawan yakni Poliwu (08.01.2008) dan Kiera (08.01.2009), Desa Induk Klis yakni Nyama (08.01.2010). Kecamatan Babar Barat, Desa Tela yakni Masbuar (08.04.2018). Kecamatan Kisar Selatan, Desa induk Wonreli yakni Mesiapi (08.07.2007), Yawuru (08.07.2008) dan Woorono (08.07.2009), Desa induk Lekloor yakni Sumpali (08.07.2010). Kecamatan Pulau Leti, Desa induk Nuwewang yakni Nuwewang Warta (08.08.2008). Kecamatan Roma, Desa induk Hila yakni Oirleli (08.16.2004), Desa induk Jerusu yakni Kouratuna (08.16.2005) dan Rumkuda (08.16.2006) serta Kecamatan Kisar Utara, Desa induk Lebelau yakni Putihair Barat (08.17.2004) dan Putihair Timur (08.17.2005).
Bagi PNS yang akan diangkat sebagai penjabat Kades harus memenuhi persyaratan yakni, memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan, mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan dan penilaian kinerja pegawai selama 5 (lima) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. Penjabat Kepala Desa persiapan memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan Desa definitif. “Pemkab MBD segera menetapkan Penjabat Kepala Desa Persiapan paling lambat tiga tahun. Sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017,” tandas Murad Ismail saat penyerahan Berita Acara 14 Kode Registrasi Desa Persiapan di Aula Kodim 1511 Pulau Moa.
Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Maluku yang telah memberikan atensi khusus bagi proses administrasi. “Kita mengucapkan terima kasih bagi bapak Gubernur Maluku, Sekda Maluku dan jajaran yang memberikan perhatian khusus bagi semua proses dan hanya 14 hari saja kita sudah bisa dapatkan nomor register desa persiapan,” ungkapnya. (LMbd 01)