Lentera MBD.Com, Moa- Dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan dalam pelaksanaan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Barat Daya melakukan pemusnahan Surat Suara (SuSu) sisa. Sebanyak 1429 SuSu sia tersebut dimusnahkan dan disaksikan Bawaslu dan Forum komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) MBD, di Lokasi Gudang Logistik KPU MBD, Tiakur, Selasa (13/2) malam.
Proses pemusnahan ini dilakukan melalui cara membakar, sebagai tindakan preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara yang dapat merugikan proses demokrasi. “Pada proses tersebut, sebanyak 167 lembar surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan tidak layak digunakan dan dimusnahkan. Begitu juga dengan 496 surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, 25 surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 536 surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan 205 surat suara DPRD Kabupaten yang totalnya 1.429 surat suara sisa,” tandas Ketua KPU MBD, Christan Talupoor, SH. MKn kepada awak media.
Keputusan untuk melakukan pemusnahan ini diambil sebagai respons terhadap upaya menjaga keberlangsungan pemilihan yang adil dan bebas dari potensi kecurangan. Forkompinda dan Bawaslu turut berperan aktif dalam proses ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan surat suara, serta mencegah kemungkinan penyelewengan atau manipulasi yang dapat merugikan integritas demokrasi di Maluku Barat Daya. “Dengan melakukan pemusnahan secara terbuka, KPU MBD berkomitmen untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar tercermin dengan jujur dan adil dalam hasil akhirnya,” pungkasnya. (LMbd 03)