Lentera Nusantra, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara terhitung 22 Maret 2024, sebagaimana dikutip dari Ketik.co.id, Rabu (3/4).
SE Mendagri yang dikeluarkan pada 29 Maret 2024 dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ ditujukan kepada Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj. Bupati/Pj. Walikota seluruh Indonesia dengan perilah kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Larangan yang merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Didalamnya memuat :
ayat (2) : Gubernur atau Wakil gubenur, Bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ayat (4) : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota
Ayat (5) : Dalam hal Gubernur atau Wakil gubenur, Bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (8) : Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana di atur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.
Sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan terhitung tanggal 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari:
a) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
b) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud di atas yaitu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.
Selain mengulas perihal tersebut di atas dalam suratnya yang ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian juga mengingatkan dalam masa setelah pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada, pelaksanaan penggantian Pejabat berpedoman pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Gubernur dan/atau PIt/Pj/Pjs Gubernur dan BupatiWali Kota dan/atau Plt/Pj/Pjs Bupati/Wali Kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri RI paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian,” tegasnya.
Nah, dengan adanya SE dari Mendagri tersebut maka terjawab sudah kejelasan status mengenai pelantikan pejabat ynag dilakukan oleh sejumlah Kepala Daerah pada tanggal 22 Maret 2024. Tanpa kecuali di Kabupaten Maluku Barat Daya. (LN-01)