Lentera Nusantara.Co.Id, MBD- Tahapan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sudah dilaksanakan sejak 26 Januari lalu. Salah satu tahapan persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum yakni Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelengara Pemilu yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai amanat Undang-Undang Pilkada, pembentukan PPK dan PPS dilakukan 6 bulan sebelum pemungutan suara dan 2 bulan dibubarkan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
Karena itu, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sejak tanggal 23 April lalu telah membuka dan menerima pendaftaran bagi PPK. Sebanyak 202 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan seleksi tertulis yang dilaksanakan tanggal 7-9 Mei 2024 di SMA Negeri 13 Maluku Barat Daya.
Dari hasil seleksi tertulis, sebanyak 150 orang dinyatakan lulus dan 38 orang dinyatakan tidak lulus. Dari 150 orang yang dinyatakan lulus, masing-masing Kecamatan Moa sebanyak 10 orang, Kecamatan Lakor sebanyak 10 orang, Kecamatan Leti sebanyak 10 orang, Kecamatan Mndonahyera sebanyak 10 orang, Kecamatan Babar Barat sebanyak 7 orang, Kecamatan Babar Timur sebanyak 7 orang, Kecamatan Wetang sebanyak 9 orang, Kecamatan Kisar Selatan sebanyak 8 orang, Kecamatan Pulau Romang sebanyak 8 orang, Kecamatan Kisar Utara sebanyak 10 orang, Kecamatan Marsela sebanyak 10 orang, Kecamatan Dawelor sebanyak 8 orang, Kecamatan Damer sebanyak 10 orang, Kecamatan Wetar Barat sebanyak 8 orang, Kecamatan wetar Selatan sebanyak 10 orang, Kecamatan Wetar Timur sebanyak 8 orang dan Kecamatan Wetar Utara sebanyak 7 orang.
Tahapan seleksi wawancara sebagai tahapan akhir seleksi calon anggpta PPK dilaksanakan selam 2 hari yakni tanggal 11 dan 12 Mei di Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Setiap peserta diharpkan mempersiapan diri. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi dilaksanakan sesuai dengan aturan. Karena itu, yang nantinya dinyatakan lulus adalah mereka yang terbaik dalam setiap tahapan seleksi,” tandas Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma Naskay saat apel persiapan seleksi PPK. (LN 03)