Petrus Fatlolon Diperiksa Jaksa Tinggi Terkait Dua Kasus “Pancuri Kepeng” di Setda KKT dan PT. Tanimbar Energi

banner 468x60

LenteraNusantara.Co.Id,AMBON – Petrus Fatlolon (PF) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/5/2024. Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 2017-2022  bertandang ke kantor Kejati Maluku guna dimintai keterangan selaku saksi terkait kasus “pancuri kepeng” atau tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKT Tahun 2020,2021 dan 2022 pada PT . Tanimbar Energi.

PF mendatangi kantor Kejati Maluku, Kamis (30/5/2024), sekira pukul 08.45 sampai dengan pukul 14.00 WIT. Lebih kurang enam jam mantan Bupati KKT itu diperiksa penyidik Kejati Maluku.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Ardi, membenarkan informasi jika PF diperiksa sebagai saksi terkait kasus “pancuri kepeng” di SPPD Fiktif Setda KKT tahun anggaran (TA) 2020 dan juga terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada  PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT TA  2020, TA 2021 dan TA 2022.

Ardi mengatakan pemeriksaan terhadap PF atas kedua kasus dugaan “pancuri kepeng” tersebut saat ini tengah dalam tahapan penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT -01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 Januari 2023, Nomor : PRINT -03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan  Sprindik Nomor :PRINT- 203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

“Dua kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejari KKT,” ringkas Ardi.(LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *