LenteraNusantara.Co.Id,AMBON – Petrus Fatlolon (PF) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/5/2024. Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 2017-2022 bertandang ke kantor Kejati Maluku guna dimintai keterangan selaku saksi terkait kasus “pancuri kepeng” atau tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKT Tahun 2020,2021 dan 2022 pada PT . Tanimbar Energi.
PF mendatangi kantor Kejati Maluku, Kamis (30/5/2024), sekira pukul 08.45 sampai dengan pukul 14.00 WIT. Lebih kurang enam jam mantan Bupati KKT itu diperiksa penyidik Kejati Maluku.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Ardi, membenarkan informasi jika PF diperiksa sebagai saksi terkait kasus “pancuri kepeng” di SPPD Fiktif Setda KKT tahun anggaran (TA) 2020 dan juga terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT TA 2020, TA 2021 dan TA 2022.
Ardi mengatakan pemeriksaan terhadap PF atas kedua kasus dugaan “pancuri kepeng” tersebut saat ini tengah dalam tahapan penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT -01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 Januari 2023, Nomor : PRINT -03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Sprindik Nomor :PRINT- 203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
“Dua kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejari KKT,” ringkas Ardi.(LN-04)