LenteraNusantara.Co.Id,AMBON – Penyerahan berkas dan Tersangka Akil Lahamidi dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Senin (4/11/2024).
Penerimaan Tahap II tersebut dilakukan oleh Rozali Afifudin selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku didampingi Grace Siahaya selaku Jaksa Penuntut Umum dan Junita Sahetapy selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Seram Bagian Timur.
Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana atau “pancuri kepeng negara” di PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023.
dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tersangka Akil Lahamidi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka AL, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.
JPU perkara “pancuri kepeng negara” di PT. Pos Cabang Werinama segera mempersiapkan administrasi perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon. (LN-04)