LenteraNusantara.Co.Id, Ambon – Meningkatkan kapasitas dan pengetahuan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Bada Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon melaksanakan pelatihan bagi coordinator saksi dan perwakilan saksi di Elizabeth Hotel, Kota Ambon, Selasa (19/11).
Pemateri yang dihadirkan antara lain, Dr. M. Jen Latuconsina dengan materi Tugas dan Peran Saksi di TPS pada pemilihan serentak tahun 2024, Fikri Latuconsina (Komisioner KPU Kota Ambon) dengan materi Tata Cara Distribusi Formulir Model C-Pemberitahuan Pemungutan di TPS, Matheos Rehiraky (Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2018-2023) dengan materi potensi dan cara penyelesaian pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta DR. Revency Rugebregt dengan materi simulasi pemungiutan dan penghitungan suara di TPS.
Kegiatan yang dibuka Reno Pattiasina, Koordinator Divisi Hukum, Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Ambon itu diharapkan memberikan pengetahuan dan komitmen Saksi dalam pelaksanaan tugas sebagai saksi di TPS saat pemungutan dan penghitungan surat suara. “Bagi peserta pelatihan yakni, coordinator dan perwakilan saksi dari setiap paslon, baik gubernur dan wakil gubernur atau walikota dan wakil walikota, semoga kegiatan pelatihan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya dan menjadi pedoman bagi pelatihan saksi yang nantinya akan dilakukan oleh setiap koordinator saksi,” papar Pattiasina dalam sambutan.
Petingnya saksi memahami tugas saat pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, potensi pelanggaran yang terjadi sangat banyak. ”potensi pelanggaran sangat banyak dan mungkin terjadi pada tahapan ini. Karena itu, apa yang menjadi tugas dari saksi harus dipahami dan dapat dilaksanakan pada saatnya”, tandas Rehiraky dalam paparan materinya. (LN-01)