LenteraNusantara.Co.Id,Ambon – Kasus “Pancuri Kepeng Negara” atau Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten SBT Tahun Anggaran (TA) 2016 sampai TA. 2020 masuk Tahap II atau penyerahan perkara dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur ke Penuntut Umum pada Kejari SBT.
“Penyerahan Tersangka RR yang juga Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur pada Senin (18/11/2024) bertempat di Kantor Kejari SBT, “kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari SBT Victor Mailoa melalui Press Release yang diterima lenteranusantara.co.id, Selasa (19/11).
Penyerahan tahap II dilaksanakan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari SBT Fauzan Machmud dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, selaku Pelaksana Tugas Kasi Tipidsus pada Kejari SBT.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten SBT terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.702.687.251,- (satu miliar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).
Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mailoa menjelaskan tersangka RR ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (LN-04)