Polresta Ambon Tetapkan ARK Jadi Tersangka Penganiayaan di Kabauw

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon– Buntut penganiayaan yang dilakukan kepada AT, pemuda asal Negeri Kailolo yang terjadi di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, Selasa (1/4/2025), ARK (17) ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melalui unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay, melalui rilis resminya kepada awak media, Senin (14/4/2025).

“Hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025 lalu sekitar Pukul 22.00 Wit di depan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw,” beber Luhukay.

Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan ini berdasarkan laporan dengan nomor LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon/Polda Maluku. Di mana, pelapor atau korban melapor dipukul dan dianiaya oleh ARK.

“Perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” tandasnya.

Dirinya menambahkan, sudah dilaksanakan Gelar Perkara dan Penetapan tersangka dengan inisial ARK. Tersangka, ARK terancam hukuman 5 tahun tahun penjara. ”Berdasarkan Pasal 351 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tegasnya. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *