Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.
Dua orang tersangka yakni, Ir. Johanna Joice Julita Lololuan (JJJL), Direktur Utama (Dirut) PT. Tanimbar Energi sejak tahun 2019-2023 dan Karel F.G.B Lusnarnera (KFGBL), Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Tanimbar Energi (TE). PT. TE merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danary membenarkan penetapan tersangka.
“Benar, pada Senin kemarin (14/4/ 2025) sekira pukul 10.00 WIT, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar didampingi Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan setempat menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020 – 2022,” ungkap Ardy, di Ambon ,Selasa (15/4/2025).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. JJJL ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025, sedangkan KFGBL ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), dan Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
“Berdasarkan alat bukti keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus tersebut, keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.251.566.000,” tandasnya. (LN-04)