Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan sikap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi 941 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Meting Room Maluku City Mall, Rabu (16/4/2025). Dikatakannya, menjadi CPNS adalah bentuk kepercayaan dari negara dan Tuhan, bukan hanya status pekerjaan. Pentingnya integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme, khususnya dalam era digital saat ini.
“Tidak ada ASN yang boleh seenaknya nongkrong di rumah kopi saat jam kerja. Tidak ada yang belanja di mall saat jam dinas. Semua akan diawasi ketat,” tegasnya.
Untuk memantau dan mengawasi ASN dalam bermedia sosial, Pemerintah Kota Ambon juga berencana membentuk tim pemantau media sosial ASN. ” Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan informasi serta menjaga citra aparatur sipil negara,” tandasnya.
Selain itu, ASN dilarangan untuk mengajukan pindah instansi selama 10 tahun pertama masa kerja. ”Sebab, ASN bukan hanya bekerja demi penghasilan, tetapi sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat. Semoga seluruh ASN Kota Ambon dapat menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan semangat melayani kepada masyarakat Kota Ambon,” harapnya.
941 CPNS nantinya mulai bertugas di Pemerintah Kota Ambon pada 1 Juli 2025. Sebelumnya, dari 14.000 pelamar dan mengikuti seleksi hanya 947 yang dinyatakan lulus. Namun, 6 orang mengundurkan diri. (LN-04)