Istri Anggota TNI AU Pattimura Kecewa Penanganan Kasus Suaminya Mandek

banner 468x60

Lenteranusantara.co.id, Ambon— Seorang istri anggota TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Pattimura, berinisial WK (24), menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan dugaan penipuan pernikahan, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Praka TLS (28).
Kepada Wartawan, di Ambon, sebagaimana dikutip dari Siwalimanews.Com Selasa (6/5), WK mengatakan dirinya hanya mencari keadilan atas perlakuan buruk suaminya itu.
Ia mengungkapkan, bahwa laporan yang diajukannya sejak 2024 ke Satpom Lanud Pattimura tidak mendapatkan tindak lanjut serius. Bahkan, menurutnya, proses penyelidikan terkesan diulur dan tidak transparan.
“Sudah saya laporkan ke Satpom, tapi tidak ada perkembangan berarti. Seolah-olah kasus ini dibiarkan begitu saja,” kata WK.
Ironisnya, pada Minggu (4/5) kemarin, dirinya menerima pesan via whats app dari salah satu penyidik, Serda Yuwan Arom Saputra bahwa laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya bukti. Padahal, semua bukti dan keterangan telah diserahkan dalam laporan bahkan saat di BAP.
“Dari salah satu penyidik di AU mengatakan bahwa untuk perkembangan perkara yang saya laporkan, itu sudah mereka ajukan ke Otmil, tapi katanya tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan dikarenakan kurangnya saksi yang melihat/mengetahui secara langsung tindakan yang dilakukan suami saya. lah kan bukti sudah saya kasih. Kalau disampaikan soal penganiayaan, ada foto, hasil visum yang ada di mereka. lah kita kan tidak berkelahi di depan banyak orang. Saya kan saksi korban, saya ceritakan ke orang tua saya, berarti orang tua saya tahu, saya sampaikan bukti fisik saya, apa yang tidak cukup,”ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa berbagai tindakan tidak mengenakkan mulai terjadi sejak lima bulan setelah pernikahan mereka pada 2024 lalu. Di antaranya adalah dugaan penipuan sebesar Rp2,6 juta untuk pengurusan nikah dinas dan buku nikah, pelecehan seksual di ruang publik, serta penganiayaan selama tiga jam menggunakan tangan kosong yang terjadi pada 29 September 2024.
Tidak hanya itu, WK mengaku belum pernah menerima tunjangan istri sebagaimana mestinya, dan mempertanyakan keabsahan pernikahan mereka. Karena setelah melakukan pengecekan di Kantor Urusan Agama (KUA) Leihitu, Hila, ia mendapati bahwa namanya tidak tercatat dalam dokumen resmi pernikahan.
“Selama ini saya aktif mengikuti kegiatan PIA Ardhya Garini, dikasih tinggal dalam Asrama, tapi ternyata status saya sebagai istri tidak tercatat secara sah di negara. Apakah selama ini saya hanya menjadi ‘istri ilegal’? berarti selama ini saya di tipu dan itu diketahui oleh Kesatuan suami saya. Bahkan kami juga pernah dipanggil oleh pimpinan AU. dan disitu sudah diperintahkan agar segera diurus keabsaan pernikahan. Namun tidak dilakukan. Lalu kenapa saya diijinkan tinggal di Asrama dan ikut kegiatan selaku anggota PIA sementara Kesatuan tahu bahwa saya tidak terdaftar secara resmi. Sementara itu semua syaratnya saya harus tercatat resmi baru bisa. Bukankah itu penipuan? mereka semua telah menipu saya,”tegasnya.
Kasus ini, menurut WK, telah ia laporkan pula ke Komnas HAM Perwakilan Maluku, Komnas Perempuan, dan terakhir ke Oditur Militer (Otmil). Ia juga menyurati Mabes TNI AU di Jakarta. WK menyesalkan lemahnya pengawasan dan transparansi di tingkat Satuan.
“Saya sangat sedih. Seakan-akan Lanud Pattimura membiarkan kasus ini. Dimana hati nurani mereka?”, katanya.
WK juga mengungkapkan bahwa Praka TLS sempat menjalani hukuman penjara selama tiga bulan, namun bukan atas kasus yang ia laporkan. Kini, TLS diketahui telah dipindahkan ke Kodiklat AU Halim, Jakarta, tanpa sepengetahuannya.
WK berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara adil dan transparan. Ia juga meminta TNI AU menegakkan aturan terhadap pelanggaran pernikahan siri yang tidak sesuai dengan ketentuan internal TNI.
“Kemarin (Senin red), saya dan orang tua juga sudah menghadap, dan ibu saya sudah di BAP terkait laporan soal penipuan pernikahan. Saya berharap ada keadilan, kasus ini dapat diproses, karena disini saya yang dirugikan”, tandasnya.
Sementara itu, penyidik Satpom Lanud Pattimura, Serda Yuwang Arom Saputro yang dikonfirmasi Wartawan, di kawasan Lanud Pattimura, Senin (5/5), mengatakan, bahwa laporan yang masuk telah dikonsultasikan ke Oditur Militer.
Laporan terkait pelecehan seksual dinyatakan gugur, sementara dugaan kekerasan fisik belum dapat dilanjutkan karena kurang bukti dan saksi. Adapun laporan penipuan masih dalam proses penyelidikan. “Jadi, kita tunggu saja hasil dari proses penyelidikan ini,” kata Yuwang. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *