Kejati Maluku Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Haruku Rp12,4 Miliar

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyediaan Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak mencapai Rp12,4 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan intensif selama sehari penuh pada Senin (3/8/2026).

banner 970x250

Kelima tersangka masing-masing berinisial ES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II, A selaku PPK Tahap I, AM dan NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DPK, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Agustus 2026. ES, A, AM, dan NM ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon, sementara DPK ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.

Suasana haru mewarnai proses penahanan. Anggota keluarga para tersangka tampak hadir dan tidak kuasa menahan tangis saat menyaksikan mereka digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kantor Kejati Maluku.

Berawal dari Proyek Air Bersih

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku yang didanai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction melalui proses tender dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.

Menurut Radot, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan para tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-02 hingga B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 3 Agustus 2026. Mereka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon dan Rutan Ambon,” kata Radot.

Temuan Penyidik

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Maluku mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, antara lain:

  • Perencanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan tanpa perencanaan yang memadai.
  • Terjadi perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) dan justifikasi teknis.
  • Pembayaran termin pekerjaan hingga 100 persen diduga dilakukan tanpa didasarkan pada progres fisik yang sebenarnya.
  • Dokumen progres pekerjaan diduga direkayasa seolah-olah pekerjaan telah memenuhi syarat pencairan anggaran.
  • Proses Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan saat pekerjaan belum selesai, sementara pembayaran retensi telah dicairkan meski Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan.
  • Sebagian pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menurut Radot, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3.833.908.869,11.

Dijerat UU Tipikor

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring berlakunya KUHP Nasional, penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang setelah berlakunya KUHP Nasional disesuaikan dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Kejati Maluku menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *