LenteraNusantara.Co.Id,Ambon – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menyurati Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H yang dinilai takut menuntaskan sejumlah kasus korupsi.
Surat yang dilayangkan dengan nomor 10/A-DPW/LIRAMAL/XI/2024, meminta Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kajati Maluku, karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan penegakan hukum di daerah.
Koordinator LIRA Maluku, Jan Sariwating menyebutkan kinerja dari Kejati Maluku secara umum, terkhusus hasil kerja Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo (ASP) sangat tidak profesional. “Keberadaan ASP di Maluku ternyata tidak memberikan nilai positif bagi Korps Adyaksa, namun sebaliknya selalu mendapat cibiran dan sentimen negatif atas kepemimpinannya. Hal itu disebabkan karena kebijakan-kebijakan yang diambil selalu tidak memenuhi ekspektasi masyarakat, yang pada gilirannya masyarakat tidak lagi respect atas kinerja dari Korps Kejati itu sendiri,” kata Sariwating, Selasa (18/11).
“Kebijakan-kebijakan di antaranya adalah menyepelehkan laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang belum dituntaskan hingga saat ini, bahkan ada laporan yang sudah berulang tahun tapi tetap saja dibiarkan mengambang bahkan yang lebih miris lagi, ada laporan yang sudah berada di meja unit Pidana Khusus (Pidsus), tapi sampai saat ini kasusnya belum dinaikan ke tahap penyidikan,” kecam Sariwating.
“Mestinya sebagai Kajati Maluku ASP harus menyelesaikan terlebih dahulu masalah-masalah yang ada pada internal sebelum melangkah jauh ke hal-hal lain yag bersifat sekunder, tapi hal itu dibiarkan sehingga masyarakat menjadi tambah curiga, apa sebenarnya yang diinginkan oleh ASP.
Beredar kabar terbaru yang lagi hangat di tengah masyarakat adalah kunjugan ASP ke salah satu Kabupaten di Maluku, yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sebuah Kabupaten yang jarak tempuhnya jauh dari Ibukota Provinsi Maluku, Kota Ambon.
Alasan ASP untuk mengunjungi Kabupaten dimaksud selain untuk melakukan supervisi Pimpinan di Kejari SBT juga sesuai agenda adalah melakukan pengawasan sekaligus pengawalan atas pekerjaan jalan yag masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN).
Rombongan yang ikut dengan ASP dalam kunjungan dimaksud terlihat cukup besar selain sang istri ada juga Aspidsus TR, Kabag TU, AN, Kasi II bidang sosial budaya dan kemasyarakatan, IB, Kasi III bidang ekonomi dan keuangan APL, Kasi IV bidang pengamanan pembangunan strategis, RM dan para pengurus yang tergabung dalam Ikatan Adyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Maluku,” beber Sariwating.
“Dilihat dari sisi kemanfaatan kami nilai kunjungan seperti ini tidak efisien karena dinilai telah menguras begitu banyak anggaran untuk membiayai transportasi Pergi Pulang. Juga secara struktural ASP secara tidak langsung menyatakan ketidakpercayaanya atas kinerja dari Kejari setempat, karena menurut kami untuk melakukan pengawasan dan pengawalan PSN cukup diserahkan saja ke Kejari SBT, nanti laporan hasil pengawasannya baru diserahkan ke Kejati Maluku,” ulas Sariwating.
“Dari uraian yang kami sampaikan di atas dapatlah kami informasikan kepada Bapak Jaksa Agung RI tentang laporan-laporan apa saja yang hingga saat ini masih mengambang dan belum tuntas di tindaklanjuti, antara lain Kasus dana Covid-19 tahun 2020-2021, di mana proses penyelidikan dimulai tahun 2023 dan sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) pada lingkup Pemprov Maluku. Perlu diketahui untuk menghadapi wabah Covid-19 ini Pemprov Maluku selama 2 tahun telah menganggarkan dana sebesar ratusan miliar rupiah yang diperoleh dari refocusing anggaran setiap OPD, namun diduga pertanggungjawabannya masih kabur,” beber Sariwating.
“Pernyataan Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi dan Kasipenkum Kejati Maluku Ardy tidak berbeda dengan alasan klasik, kasus ini masih berproses dan masih ditelaah, sehingga kesimpulan kasus ini masih gelap dan tidak tahu persis kapan waktunya untuk dituntaskan.
Kasus dana hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku sebesar Rp.2.5 miliar, dimulai penyelidikan di tahun 2023 ketika Kajati Maluku saat itu masih dijabat oleh Edward Kaban (EK).
Oleh EK, kasus yang awalnya dilidik oleh bidang Intelejen dan telah ditemukan ada bukti-bukti pendukung kemudian dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk proses selanjutnya namun ketika terjadi pergantian Kajati dari EK ke ASP, maka kasus yang diproses oleh Pidsus mulai redup dan tidak lagi terdengar kabar beritanya,” ulas Sariwating.
“Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Ruko yag ada di pasar Mardika, Kota Ambon di mana Ruko ini merupakan asset dari Pemrov Maluku yang pengoperasiannya diserahkan kepada Pihak ke-3 yaitu PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Sama dengan kedua kasus sebelumya kasus ini juga mulai berproses di tahun 2023 ketika Edward Kaban (EK) masih menjabat sebagai Kajati Maluku
Di bulan September 2023 dari ratusan Pedagang sebagai penyewa ruko, sebanyak puluhan orang termasuk pihak Bank telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Intelejen.
Dalam pengakuan dari pihak pedagang bahwa mereka telah menyetor uang sewa sebesar Rp.18.8 milyar ke managemen PT. BPT, namun dari PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 5 miliar, tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan di antara kedua belah pihak.
Pimpinan PT. BPT telah dipanggil berulang kali oleh Penyidik untuk dimintai keterangan namun tidak pernah menggubris panggilan dimaksud. Kasus ini juga mengalami nasib yang sama dengan dua kasus sebelumnya, sudah ada di meja Bidang Pidsus namun lagi-lagi masih kabur, entah kenapa kasus-kasus seperti ini masih mandeg tidak jelas penanganannya,” heran Sariwating.
“Kasus-kasus yang kami sampaikan ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi,tapi sudah menjadi pembicaraan masyarakat bahkan sudah ada teriakan dari LSM, OKP supaya segera dituntaskan tapi rupaya pihak Kejati Maluku telah menutup rapat-rapat telinganya tidak mau mendengar, diduga ada “sesuatu” yang telah terjadi, karena kasus-kasus ini semuanya menyangkut dan mengarah ke Pemprov Maluku. Kami kira harus ada tindakan tegas dari Bapak sebagai Pimpinan Kejaksaan Agung di Indonesia, untuk membenahi aparatur khususnya di Kejati Maluku agar citra korps Adyaksa tidak lagi tercoreng di mata masyarakat.
Oleh sebab itu kami minta kepada Bapak agar segera lakukan evaluasi kinerja Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo. Bila perlu mencopot yang bersangkutan dan menggantikannya dengan penjabat baru yang selain punya integritas dalam penegakan hukum, tapi juga bisa mengembalikan marwah dari Korps Adyaksa yang saat ini sudah terpuruk di mata masyarakat Maluku,” seru Sariwating.
“Tidak hanya Kajati Maluku, tapi para Asisten, di antaranya Asintel, Aspidus, Aspidum, dan pejabat lain yang sederajat, perlu juga dievaluasi, karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan saran, usul, masukan, kepada Kajati Maluku dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Segera membenahi struktur birokrasi yang ada di Kejati Maluku demi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga tidak ada kasus miring dan saling curiga kepada aparat Kejaksaan itu sendiri,” saran Sariwating.
“Sebagai aktivis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di daerah ini, komitmen kami jelas yakni terus membantu aparat penegak hukum, seirama dengan instruksi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih atas perilaku tercela dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan keuangan Negara/daerah. Sebagai tambahan kami teruskan permohonan dari masyarakat kepada Bapak Jaksa Agung RI mohon supaya Bapak Jaksa Agung RI dapat memperhatikan putera putera terbaik dari Maluku untuk bisa ditempatkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah kami karena selama bertahun-tahun sesuai pantauan kami dari 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di Maluku hanya 1 (satu) Kabupaten saja yang Kajarinya dijabat oleh Putera dari Maluku,” demikian laporan LIRA Maluku. (LN-04)