LenteraNusantara.Co.Id, SBB- Tahapan Pemilihan serentak gubernur, bupati dan walikota saat ini sudah memasuki proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. Sesuai jadwal dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah, tahapan rekaputulasi di Tingkat kecamatan hingga 3 desember 2024. Meskipun begitu, sejumlah masalah yang terjadi di Tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus diselesaikan.
Di Kabupaten Seram Bagian Barat, Kecamatan Seram Barat, Desa Piru, TPS 10 diduga meninggalkan sekelumit masalah. Penjabat Bupati Achmad Jais Ely bersama isteri pada waktu pencoblosan telah melanggara aturan penggunaan surat suara.
Informasi yang diterima LenteraNusantara.Co.Id, Sabtu (30/11), Ely dan isteri melakukan pencoblosan tanpa menyertakan formulir pindah memilih (Form-A5 KPU), mestinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan surat suara. “Bahkan Pak Penjabat dan isteri diberikan dua surat suara,” ketus salah satu warga Desa Piru melalui pesan WA-nya.
Pelanggaran penggunaan hak suara itu dikarenakan dalam Daftar Pemilih online ditemukan Penjabat Bupati SBB dan isteri terdaftar sebagai pemilih di TPS 8, Kelurahan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Menurutnya, seorang tokoh yang harusnya jadi panutan, tetapi tidak memberikan contoh. Sebab konsekuensi dari penggunaan hak yang tidak sesuaiaturan akan berdampak menguntungkan dan merugikan bagi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.
Pastinya, penggunaan suara yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU no 17 tahun 2024 dan keputusan nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan dan perhitungan suara telah dilanggar.
Konsekuensi dari kesalahan prosedur dan mekanisme secara administrasi harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU SBB, Abu Kasilaya yang dikonfirmasi melalui Whats App dengan nomor 0812 4715 41** dan Ketua Bawaslu SBB, Salamun, A.Md yang dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor 0812 4715 06** media ini tidak merespon, padahal sudah terkirim. (LN 01)