Bawaslu SBB Tidak Tahu Informasi Penjabat Bupati dan Isteri Langgar Aturan Coblos

Ketua Bawaslu SBB : Nanti Kami Lakukan Penelusuran Sesuai Mekanisme

banner 468x60

LenteraNusantara.Co.Id, SBB– Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seram Bagian Barat mengakui tidak tahu soal informasi dugaan pelanggaran saat pencoblosan di TPS 10, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.

“Masalahnya dmn kk??? Ktong zg ada info terkait pelanggaran,” tandas Ketua Bawaslu SBB, Salamun, A.Md kepada LenteraNusantara.Co.Id lewat WhatsApp-nya, Sabtu (30/11) malam.

Salamun menampik bahwa dirinya bukan tidak merespon pesan WhatsApp dari media ini, namun dirinya sementara sibuk di kantor dan tidak tahu kalau ada pesan masuk. Bahkan dirinya menyesalkan tidak ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. “B tadi ada d kantor ada krja… harusnya ada laporan masyarakat terkait ini… klo memang ada pelanggaran…. B WA masuk banyak dan pasti klo su baca b pasti merespon… terkecuali memang ada sibuk,” kilahnya.

Bukti DPT online milk Penjabat Bupati SBB, Achmad Jays Ely.

Dirinya bahkan memastikan, kalau Bawaslu SBB akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut. ”Nnti ktong bikin penelusuran sesuai mekanisme kk…,” ungkapnya.

Sekedar tahu, sebelumnya, Sabtu (30/11) siang, LenteraNusantara.Co.Id telah merilis berita terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 10, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, dengan judul Pejabat Bupati SBB dan Isteri Langgar Aturan Coblos, KPU  dan Bawaslu Diam.

Informasi yang diterima LenteraNusantara.Co.Id, Sabtu (30/11), Penjabat Bupati SBB, Achmad Jays Ely dan isteri melakukan pencoblosan tanpa menyertakan formulir pindah memilih (Form-A5 KPU), mestinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan surat suara. “Bahkan Pak Penjabat dan isteri diberikan dua surat suara,” ketus salah satu warga Desa Piru melalui pesan WA-nya.

Bukti DPT Online Isteri Penjabat Bupati SBB, Anita Lating

Pelanggaran penggunaan hak suara itu dikarenakan Penjabat bupati dan isteri terdaftar sebagai pemilih di TPS 8, Kelurahan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Menurutnya, seorang tokoh yang harusnya jadi panutan, tetapi tidak memberikan contoh. Sebab konsekuensi dari penggunaan hak yang tidak sesuai aturan akan berdampak menguntungkan dan merugikan bagi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.

Pastinya, penggunaan suara yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU no 17 tahun 2024 dan keputusan nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan dan perhitungan suara telah dilanggar.

Konsekuensi dari kesalahan prosedur dan mekanisme secara administrasi harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hingga kini, Ketua KPU SBB, Abuyani Kasilaya, SE yang dikonfirmasi melalui Whats App dengan nomor 0812 4715 41** belum memberikan tanggapan padahal pesan telah terkirim.  (LN 01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *