Lenteranusantara.co.id, Ambon – Meskipun ditolak di Pengadilan Tinggi saat melakukan banding dan ditolak juga di MA saat melakukan kasasi, namun Corneles Riry tetap bersikeras menjual tanah yang bukan miliknya.
Karena itu, masyarakat di Piru dan sekitarnya diminta berhati-hati sebelum membeli tanah yang diduga ditawarkan Nikodemus Pirsouw, Albert Pirsouw, dan Corneles Riry, di atas lahan seluas lebih kurang 1000 hektare yang merupakan Dusun Urik di petuanan Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
”Masyarakat sebelum membeli tanah di Dusun Urik perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri Piru, petugas Kantor Pertanahan maupun Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu agar tidak menyesal di kemudian hari. Waspadalah dengan orang-orang yang tidak punya hak tapi masih mengklaim punya Dusun Urik, padahal Dusun Urik sah milik Josfince Pirsouw,” imbau kuasa Hukum pemilik tanah, Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H kepada lenteranusantara.co.id, Kamis (13/2).
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Sebab, Dusun Urik merupakan kepunyaan sah Josfince Pirsouw berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) dalam perkara Nomor Register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Perkara Nomor: 58/PDT/2019/PT. Amb. Pihak yang kini mengklaim sebagian tanah Urik adalah Cornels Riry.
Padahal dalam Perkara Nomor 29/Pdt.G/2023/Pn Drh di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu antara Corneles Riry sebagai Penggugat melawan Josfince Pirsouw sebagai Tergugat, majelis hakim menyatakan gugatan Corneles Riry ditolak karena bukan Ahli Waris dari Ruben Pirsouw.
Saat mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Ambon dan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, kedua permohonan Corneles Riry ditolak.
“Atas dasar apa saudara Corneles Riry mengklaim tanah di sekitar rumah Pak Alvin Tuasun adalah miliknya. Kami patut menduga surat yang diklaim milik Corneles Riry yang katanya dibeli dari Ruben Pirsouw Tahun 1975 adalah palsu. Sebab Bapak dari Josfince Pirsouw dan Kakaknya Cores Pirsouw tidak pernah menjual Tanah pada waktu itu.Dan kami sebagai Ahli Waris dari Ruben Pirsouw tidak mengakui Surat Itu. Kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan yang bersangkutan atas sangkaan pengrusakan, penipuan dan dugaan membuat dan menggunakan surat palsu,” tegasnya.
Samloy menyebutkan pemasangan papan larangan di atas Dusun Urik sesungguhnya ingin menunjukkan jika Josfince Pirsouw adalah pemilik sah Dusun Urik yang diperkuat sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum pemasangan papan larangan itu pihak ahli waris sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri Piru dan meminta izin ke pihak kepolisian. Jadi bukan asal pasang larangan,” sebutnya.
Samloy mengungkapkan ahli waris kliennya telah melaporkan Corneles Riry atas sangkaan merusak papan larangan yang ditanam di Dusun Urik yang prinsipnya menyatakan kepemilikan sah Josfince Pirsouw atas lahan tersebut. “Sekarang kasusnya masih dalam mediasi petugas Polres Seram Bagian Barat, tapi masing-masing pihak masih tetap pada pendiriannya,” ungkapnya.
Pihak keluarga Josfince Pirsouw menduga surat yang diklaim punya Corneles Riry adalah surat palsu yang baru dibuat yang bersangkutan karena Corneles Riry ini sudah kalah di Sidang Ahli Waris, tetapi sekarang memakai cara lain, yaitu Surat Palsu dan menipu masyarakat bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ruben Pirsouw.
“Kami akan melaporkan dugaan pembuatan dan pemakaian surat palsu oleh Corneles Riry ke polisi dalam waktu dekat ini,” jelasnya. (LN-04)