Batasi Akses Jalan, Upaya Lindungi Aset Negara di Kampus IAIN

banner 468x60

LenteraNusantara.Co.Id, Ambon – Pembatasan akses jalan yang selama ini juga digunakan oleh masyarakat di sekitar Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon adalah upaya untuk menjaga dan melindungi aset negara.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan  Kemahasiswaan (AUAK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Jamaludin Bugis sekaligus mempertegas informasi sehingga tidak membias dan menjadi isu yang tidak benar di lingkungan masyarakat. “Ruas jalan ini sebelumnya memang sempat diberikan izin sementara kepada masyarakat setempat untuk akses masuk dan keluar. Namun, sejak awal kami sudah sering menyampaikan bahwa jalan ini, tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat umum,” ujar  Bugis dalam keterangannya yang diperoleh media ini, Kamis (5/12/2024).

Lanjutnya, pembatasan akses jalan yang dilakukan, sebelumnya telah diinformasikan kepada masyarakat. Sehingga tidak ada latar belakang apapapun dari pihak kampus selain untuk menjaga aset negara. “Kami sudah memberitahukan hal ini kepada masyarakat setempat melalui surat resmi sebulan sebelum penutupan jalan diberlakukan. Selain itu, spanduk pemberitahuan juga telah dipasang di pintu gerbang kampus,” jelasnya.

Rektor IAIN, Prof. Dr. H. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si. dengan mempertimbangan kemanusiaan dan juga kemaslahatan masyarakat lingkar kampus selama beberapa tahun terakhir, memberikan izin bagi masyarakat untuk menggunakan jalan tersebut. Namun, kebijakan ini kini perlu diakhiri demi mengutamakan kepentingan utama kampus sebagai institusi pendidikan demi melindungi aset negara. ”Rektor IAIN Ambon tidak memiliki dendam pribadi dengan siapapun, yang berdampak jalan ini ditutup. Tapi, semata-mata untuk penertiban lingkungan kampus,” sebutnya.

Bugis mengungkapkan akibat pemberian akses masuk-keluar kampus selama ini, sejumlah aset bangunan pada Gedung Kuliah Biologi mengalami kerusakan dan kehilangan.

“Hal lain yang menjadi perhatian bersama bahwa akibat akses jalan itu, masyarakat umum dengan bebas masuk ke lingkungan kampus, baik saat jam-jam kantor, maupun di luar kantor, yang sulit dikontrol,” ulasnya.

Bugis menengarai adanya pihak-pihak yang mencoba mempolemikkan kebijakan ini. “Kalau ada oknum yang sengaja memprovokasi masyarakat terkait kebijakan ini, itu sangat disayangkan. Larangan aktivitas masyarakat umum di area kampus tidak hanya berlaku di IAIN Ambon, tetapi juga di seluruh instansi negara,” tegas dia.

Langkah ini diharapkan dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan aset negara dan mendukung proses pembelajaran yang optimal di lingkungan kampus IAIN Ambon. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *