APH Temukan Senpi Rakitan dan Amunisi Milik Penumpang Tujuan NTT di Pelabuhan Yos Sudarso

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Penumpang tujuan Nusa Tenggara Timur ditangkap aparat Penegak Hukum di pelabuhan Yo Sudrso Ambon, Maluku. Pria brinisial GA alias Gani, 77, warga Desa Lebatuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT itu ditangkap karena hendak membawa senjata api rakitan dan amunisi ke NTT dengan menumpangi KM Sirimau.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat ( Humas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Janet S Luhukay menjelaskan, tersangka diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi.

Luhukay menjelaskan, tersangka GA alias Gani diamankan sejak Minggu (12/1/2025) di Ruangan Terminal Penumpang pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya di Mesin X-RAY.

Saat itu, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota Polisi Militer TNI AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan calon penumpang memasuki Ruangan Tunggu Penumpang serta melakukan pemeriksaan apabila ada barang bawaan penumpang yang dicurigai saat melewati Mesin X-RAY, selama kegiatan tersebut berlangsung anggota Polsek KPYS Ambon diberitahukan oleh operator Mesin X-RAY (pegawai pelindo) untuk memeriksa satu karung berwarna putih merek Gula Kristal Putih karena dari hasil Scan Mesin X-RAY terlihat ada Senjata rakitan laras pendek (pistol) dan amunisi.

“Saat  mendengar hal tersebut anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi yang berada dalam karung dan selama memeriksa terdapat tumpukan pakaian bekas namun terus mencari tidak lama kemudian menemukan Pistol dan amunisi. Melihat hal tersebut anggota langsung menanyakan ke para buruh bagasi  Saudara Mariono. Dari penjelasan Buruh Bagasi tersebut,  terungkap barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni Km. Sirimau yakni tersangka GA alias Gani, sehingga  anggota langsung mengamankan kemudian membawa barang bukti, pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Luhukay.

Luhukay menyampaikan, setelah dilakukan interogasi, tersangka GA alias Gani mengaku kalau satu pucuk senjata api rakitan laras pendek (Pistol) berwarna hitam dan amunisi sebanyak 45  butir akan dibawanya menuju Flores, NTT, dengan menggunakan KM. Sirimau.

“Tersangka GA alias Gani memperoleh sepucuk senjata api rakitan laras pendek (pistol) berwarna hitam dari Saudara La Juma. Sementara amunisi sebanyak 22  butir diperoleh dari saudara Gani Kadiman,” kata Luhukay.

Kini barang bukti sudah diamanakan dan  tersangka GA alias Gani ditahan untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka GA alias Gani dikenakan penerapan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun,” tutup Luhukay.  (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *