Polisi Tangkap Dua Pemuda Pemilik Sembilan Paket Sabu di Kota Ambon

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon– Aparat Kepolisian Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap dua pemuda di Kota Ambon, Maluku, masing-masing AR (38) dan HR (38), Kamis (26/2/2025) pemilik sembilan paket narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan sekira Pukul 23.00 WIT di wilayah kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Janet S Luhukay menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan awalnya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa kedua tersangka ini memiliki, membawa, menyimpan, narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, petugas Kepolisian stand by (bersiaga) di areal Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah kecamatan Sirimau tepatnya di kawasan di mana kedua tersangka berdomisili.

“Berawal dari informasi bahwa kedua tersangka memiliki, membawa, menyimpan, narkotika jenis sabu. Dan dari informasi tersebut, petugas Kepolisian “stand by” dan selanjutnya melakukan penangkapan.  Dari hasil tersebut petugas Kepolisian berhasil menyita tiga paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH  dan  menyita enam paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR,” jelas Luhukay.

Adapun tiga paket Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka HH itu dikemas dengan plastik klip bening berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat total 0,2016 Gr.

Sementara dari tangan tersangka AR sebanyak enam paket terdiri dari  satu plastik klip bening berukuran sedang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu plastik klip bening ukuran kecil didalamnya lagi terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,4490 Gr.

“Setelah diamankan tersangka bersama BB tersebut dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Luhukay.

Kini keduanya sudah ditahan. Tersangka AR dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun  dan tersangka HH  dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *