Langgar Aturan Buang Sampah, Warga Denda 1 Juta Rupiah

banner 468x60

Lenteranusantara.co.id-Ambon – Salah satu penyebab banjir di Kota Ambon yaitu sampah yang tidak dibuang pada tempatnya. Aliran air tersumbat di selokan-selokan. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon merencanakan ke depan akan menerapkan buang sampah.

“Untuk menjaga kebersihan Kota Ambon dan menghindari terjadinya banjir, ke depan kita akan terapkan dengan aturan. Bagi masyarakat yang buang sampah tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan waktunya akan dikenakan sanksi,” kata Wali Kota, Kamis (19/6).

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon sementara menyiapkan fasilitasnya. Sebab, untuk menerapkan aturan, baiknya fasilitas tempat pembuangan sampah juga harus disiapkan.

“Masyarakat yang buang sampah tidak pada tempatnya akan di berikan sanksi, dan sanksi itu akan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah. Namun, sanksi itu belum di terapkan. Sanksi itu dilakukan nanti saat pemerintahan sudah menyediakan semua fasilitas,” bebernya.

Saat ini Pemerintah Kota masih fokus untuk memperbaiki fasilitas pembuangan sampah. Menyediakan sarana pengangkutan yang cukup, kemudian memperbaiki tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Ambon menjadi higenis.

”Jika semua fasilitas sudah tersedia, masyaraat juga diingatkan jauh-jauh hari sehingga jika tidak dilakukan, akan ada sanksi sesuai dengan Perda. Dendanya itu bisa satu juta rupiah,” sebutnya. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *