Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Mengawali tahun 2026 pada Rapat Paripurna masa persidangan I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menetapkan lima (5) Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang ditetapkan dibahas dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Kota Ambon, Mourits Tamaela dihadiri Wakil Wali Kota, Ely Toisutta di ruang rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Rabu (8/1).
Lima Rancangan Perda yang ditetapkan menjadi Perda yakni rancangan peraturan tentang kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Ranperda Tentang Negeri, dan penetapan Negeri di Kota Ambon.
Wakil Wali Kota Ambon. Ely Toisutta pada kesempatan itu berharap, seluruh rangkaian kegiatan pembahasan Ranperda berlangsung dengan lancar dan menghasilkan mufakat untuk menetapkan kelima Ranperda.
“Harapan saya, pembahasan yang telah berlangsung lancar dan sukses sehingga lima Ranperda ini ditetapkan dan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk kemajuan kota ini,” pungkasnya. (LN-04)











