Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Selain pemasangan jaring di ujung bantaran sungai untuk menjaring sampah di kali, kebijakan pemberian denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga dilakukan sebagai upaya mengedukasi sekaligus menertibkan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran membuang sampah sesuai waktu dan pada tempatnya.
”Kebijakan penerapan denda bagi pelanggar aturan pembuangan sampah bukan beretujuan untuk mengambil uang masyarakat, tetapi untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menertibkan masyarakat,” pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Wartawan di Ambon, Senin (2/3).
Selain edukasi, kebijakan memberikan sanksi denda bagi masyarakat yang buang sampah tidak sesuai aturan, juga dilakukan sebagai efek jera.
“Kalau semua taat aturan, siapa yang mau didenda? Tidak ada. Jadi jangan dipersepsikan seolah-olah pemerintah mau mencari keuntungan. Ini demi kemajuan kota kita bersama,” pungkasnya.
Setelah dilakukan sosialisasi selama beberapa bulan kedepan, akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) untuk penerapan sanksi denda.
”Sebelum diterapkan, akan disosialisasi beberapa bulan kedepan. Denda yang direncanakan sebesar Rp1 juta diperuntukkan bagi warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Ambon sendiri telah mengatur jam pembuangan sampah, yakni mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediaka,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang masif hingga beberapa bulan ke depan, masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk kepentingan kebersihan dan ketertiban kota.
”Pemerintah Kota Ambon berkomitmen terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tercipta budaya disiplin dalam pengelolaan sampah, sehingga wajah kota menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman. (LN-04)










