Lenteranusantara.co.id, Ambon – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, Rony Samloy, S.H , mengimbau Kapolresta Pulau Ambon dan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis Malukuindomedia.Com, Lutfi Helut, terkait laporan pemberitaan yang berpotensi menjeratnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan dalam melaksanakan tugas profesinya jurnalis perlu mendapat perlindungan hukum.
Samloy, menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar imbauan tersebut.
“Ada kesepakatan Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 3 Tahun 2022 soal mekanisme penyelesaian sengketa pers dan bagaimana menghormati karya jurnalistik,” ujar Samloy.
Ia juga berbicara dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan 19 Januari 2026 di mana putusan itu menegaskan bahwa terkait pencemaran nama baik, wartawan tidak serta-merta dapat diproses secara pidana. Menurutnya, pidana baru bisa diterapkan sebagai ultimum remedium atau alternatif terakhir, jika ada rekomendasi dari Dewan Pers.
Samloy menjelaskan, dalam kasus pemberitaan Lutfi Helut di Malukuindomedia.Com, Dewan Pers telah menggelar sidang kode etik dan memutuskan agar pihak yang keberatan menggunakan hak jawab. Hak jawab tersebut, menurutnya, sudah dilayani oleh Lutfi maupun medianya.
“Dari sisi sengketa pers itu sudah selesai,” tegasnya.
Terkait dalih pihak kepolisian bahwa perusahaan media Lutfi tidak terdaftar di Dewan Pers, Samloy menilai alasan itu prematur. Ia mengutip pernyataan mantan Ketua Dewan Pers Nunik Rahayu bahwa saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan perusahaan pers mendaftar ke organisasi mana pun, termasuk Dewan Pers, melainkan mensyaratkan perusahaan pers berbadan hukum dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur.
Samloy menegaskan, jika Polresta Pulau Ambon tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, pihaknya menilai itu sebagai bentuk pembungkaman pers dan kriminalisasi pers.
“Kami minta Polda Maluku mengevaluasi Kapolresta Pulau Ambon dan bila perlu mencopot Kasat Reskrim, karena mengabaikan MoU antara Mabes Polri dan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2022,” katanya.
Ia juga menyoroti permintaan penyidik agar Lutfi membuka identitas narasumber dalam pemberitaannya, yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers tentang hak tolak wartawan menyebut narasumber pemberitaan.
Samloy bahkan menyampaikan dugaan pribadinya bahwa ada pihak yang mendorong kasus ini terus berlanjut. “Saya menduga ini “by order”, ada orderan tertentu,” ujarnya, tanpa merinci lebih lanjut dasar dugaan tersebut.
Ia menegaskan PWI Maluku akan menggalang kekuatan organisasi pers yang lain dan menggelar demonstrasi jika penyidik Polresta Pulau Ambon tetap menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami berharap Polres Ambon tetap profesional mengusut kasus ini, jangan sampai ada arogansi kewenangan dengan menerapkan Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik,” pungkasnya.
DESAK PENCOPOTAN KASAT RESKRIM
Di bagian lain, Jurnalis Transmedia Said Sotta menegaskan polisi tidak bisa menjadikan wartawan sebagai saksi atau apapun dalam produk-produk jurnalistik, karena apa yang tertera dalam produk jurnalistik, semestinya itu sudah menjadi bukti bagi kepolisian tanpa harus memanggil wartawan atau perusahaan medianya.
Ia berkata wartawan tidak seharusnya ditarik ke ranah hukum hanya karena karyanya dijadikan dasar dalam sebuah kasus pidana maupun perdata.
Ia mengaku heran karena produk jurnalistik terus dipaksakan untuk dinaikkan ke penyidikan padahal sengketa pers telah diselesaikan di Dewan Pers.
“Kok, heran kenapa si polisi ini ngotot terus untuk dinaikkan kasus ini ke penyidikan, bukannya sengketa persnya sudah klir di Dewan Pers, tetapi anehnya polisi masih tetap melakukan penyelidikan, bahkan ada upaya-upaya untuk mengintimidasi saudara Lutfi dengan tekanan untuk menyebut siapa narasumber berita kalau tidak saudara Lutfi disel,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/7).
Ia menilai arogansi Polresta Ambon ini secara langsung dapat melemahkan fungsi kontrol sosial yang diemban media dalam negara demokrasi. Selain itu, wartawan memiliki kewajiban untuk melindungi narasumber dan menjaga netralitas dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan menjadi alat bukti yang dapat menyeret mereka ke rana hukum.
“Ini mengancam independensi pers dan membahayakan prinsip bahwa produk berita adalah bukan alat bukti yang dimaksudkan untuk menghukum orang,”tuturnya.
Ia lantas mendesak penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap wartawan lokal Lutfi Helut untuk lebih bijak dalam menggunakan produk jurnalistik sebagai rujukan dalam penanganan kasus hukum dan menegaskan bahwa berita tidak bisa dijadikan bukti untuk mempidanakan pihak tertentu.
Menurutnya, jika wartawan yang membuat produk jurnalistik terkait dengan pemberitaan yang tercemari nama baiknya, bisa dengan melakukan pendekatan melalui jalur jurnalistik, yaitu penggunaan hak jawab, hak koreksi atau melaporkan di Dewan Pers supaya dimediasi.
Atas dasar itu, Jurnalis Transmedia itu mengajak seluruh media lokal di Ambon untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengacu pada kode jurnalistik. “Jika kasus Lutfi dipaksakan naik, saya minta Kasatreskrim Polresta Ambon dicopot saja,” tekannya. (LN-04)
















