Lenteranusantara.co.id, Maluku Barat Daya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiakur diminta mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lapen Pulau Dai dan peningkatan jalan lapen Watuwei–Wiratan Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan Nikolas Nimrod Okmemera, S.H., CPC, CNS, CPS, selaku advokat dan Sekretaris DPD BAPERA Maluku. Ia mendukung langkah Kejari Tiakur yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di sejumlah kantor pemerintah daerah.
Melalui rilisnya kepada lenteranusantara.co.id, abu (12/8), Nikolas meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran.
Ia juga mendorong pemeriksaan kondisi fisik proyek untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak, laporan progres, dan pembayaran yang telah dilakukan.
Berdasarkan informasi yang telah diberitakan sebelumnya, nilai proyek pembangunan jalan Pulau Dai disebut sekitar Rp5 miliar, sementara proyek Watuwei–Wiratan bernilai lebih dari Rp4 miliar. Penyedia juga disebut telah mencairkan uang muka sekitar Rp2,8 miliar. Informasi tersebut, menurut Nikolas, perlu didalami melalui penelusuran aliran dana sesuai kewenangan penyidik.
Nikolas menegaskan, proses hukum harus tetap berlandaskan alat bukti dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pihak yang tidak terbukti terlibat tidak boleh dipaksakan.
Ia berharap penyidikan berjalan profesional dan transparan hingga perkara menjadi terang, termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau memang ada korupsi, usut sampai tuntas. Tetapi jika tidak terbukti, jangan dipaksakan. Penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan dan due process of law,” tegasnya. (LN-01)
















