Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Rapat internal Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku di Kantor PWI Maluku, Jalan Said Perintah, Ambon, Jumat (7/8/2026) petang, memutuskan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku.
LBH PWI Maluku yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian PWI Maluku yang dipimpin Alex Sariwating dan dihadiri Lucky Rahanra (Sekretaris) dan Frejohn Toumahuw (Ketua Dewan Kehormatan) memutuskan Wakil Ketua Bidang Pembelaan (Advokasi) PWI Maluku Rony Samloy sebagai Ketua LBH PWI Maluku masa tugas 2026-2030 mendatang. Samloy adalah wartawan olahraga senior dan juga advokat di Maluku .
Dalam menjalankan tugasnya nanti, Samloy akan didampingi Jossy Linansera (Sekretaris), advokat Fredrik Roelins Septory (Ketua Bidang Non Litigasi), advokat Rahmawaty (anggota Bidang Non Litigasi), advokat Marnex Ferison Salmon (Ketua Bidang Litigasi), advokat Steines Jones Hermonputra Sitania (anggota Bidang Litigasi), Ars Hehanussa (Ketua Bidang Paralegal) dan Eva Hulda Dolhalewan (anggota Bidang Paralegal).
Ketua PWI Maluku Alex Sariwating mengatakan setelah pembentukan LBH PWI Maluku pihaknya akan melaporkan keberadaannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
“LBH PWI sendiri sudah terbentuk tahun lalu di Jakarta. Kita di daerah hanya mengikuti saja karena semua hal mengenai AD/ART sudah disahkan di Kementerian Hukum di Jakarta. Jadi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan secara ex officio menjabat Ketua LBH PWI Maluku. Karena Bung Rony Samloy menjabat Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku maka secara langsung menjabat Ketua LBH PWI Maluku,” jelas Sariwating di Ambon, pekan lalu.
Ketua LBH PWI Maluku Rony Samloy menyebutkan ada tiga tugas utama yang menjadi fokus tugas lembaga advokasi pers PWI Maluku ini. Yakni, pertama, Memberikan bantuan, konsultasi, dan pembelaan hukum bagi wartawan anggota PWI yang mengalami kriminalisasi, kekerasan, atau sengketa pers.
Kedua, Mengawal penegakan kemerdekaan pers di Indonesia, dan ketiga, Menyelenggarakan program peningkatan kapasitas seperti Pelatihan Ahli Pers. “Dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan maupun kriminalisasi pers di Maluku membuat PWI bertindak lebih cepat untuk membentuk LBH ini,” sebut Samloy. (LN-04)















