Lenteranusantara.co.id, Ambon – Sebanyak 60 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Ambon mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan status kependudukan melalui Program Pelayanan Terpadu, Senin (24/8/2026), di Gedung Azhari, Al-Fatah.
Program tersebut merupakan kerja sama Pemerintah Kota Ambon, Kementerian Agama Kota Ambon, Pengadilan Agama Kelas IA Ambon, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena melalui Asisten I Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, mengatakan masih terdapat keluarga, khususnya umat Islam, yang perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Masih banyak keluarga yang belum memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan yang sah dan diakui negara karena pernikahannya dilakukan di bawah tangan atau tidak terdaftar,” ujar Pattikawa saat membacakan sambutan Wali Kota.
Menurutnya, melalui isbat nikah, pasangan dapat memperoleh pengesahan perkawinan sekaligus dokumen kependudukan, seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan akta kelahiran anak.
Pelayanan terpadu ini menerapkan konsep one-stop service, sehingga masyarakat memperoleh beberapa layanan dalam satu tempat. Pengadilan Agama melaksanakan sidang isbat nikah, Kementerian Agama melalui KUA melakukan pencatatan dan penerbitan buku nikah, sementara Disdukcapil memperbarui dokumen kependudukan.
Wali Kota menegaskan, perkawinan bukan hanya ikatan suci, tetapi juga peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi terhadap kehidupan keluarga dan hak-hak sipil, terutama anak.
Karena itu, Pemkot Ambon berkomitmen bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk terus menangani persoalan perkawinan yang belum tercatat.
“Menyadari masih banyak kasus serupa yang belum terselesaikan, saya menginstruksikan Pengadilan Agama, Kemenag, KUA di tingkat kecamatan, serta Disdukcapil dan OPD terkait untuk terus menginventarisasi dan mendata warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan status hukum perkawinan,” tegasnya.
Ia berharap program tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjamin kepastian hukum serta hak-hak sipil masyarakat Kota Ambon.
Usai kegiatan, Edwin Pattikawa bersama Kepala Kemenag Kota Ambon Fachrurrazy Hassanusi dan Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA H. Ribeham menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada pasangan yang mengikuti pelayanan terpadu. (LN-04)















