Lenteranusantara.co.id, Ambon – Diduga kuat pakai “pakatang” (ilmu hitam), Imanuel Birahy, narapidana kasus Pembunuhan di Negeri Hulaliu, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada akhir September 2022 silam, dikabarkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon di Negeri Lama pada Minggu (23/8/2026) malam. Hingga kini keberadaan pria jarang mandi dan jarang beribadah karena memiliki “pakatang” di seluruh badan ini belum terlacak pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media siber ini, pria berpostur tinggi sekitar 163 sentimeter ini diduga kabur setelah sukses memanjat pagar pembatas Lapas Kelas II Ambon.
Kaburnya Imanuel ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat yang bersangkutan merupakan narapidana kasus pembunuhan.
Dalam kasus pembunuhan Elfianus Siahaya pada 28 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepadanya pada 29 Mei 2023. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut laki-laki “pake-pake” (gunakan ilmu hitam) itu 15 tahun bui.
“Dengan kaburnya narapidana tersebut, keberadaannya hingga kini masih menjadi tanda tanya,” tulis sumber media siber ini di Lapas Ambon.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap sistem pengamanan di Lapas Kelas II Ambon.
Secara terpisah praktisi hukum Rony Samloy mendesak pencopotan Kepala Lapas Kelas II Ambon. “Baik Kalapas maupun petugas yang melaksanakan piket saat narapidana tersebut kabur harus dicopot karena lemahnya pengawasan,” serunya di Ambon, Selasa (26/8).
Dengan terjadinya kasus ini, Samloy berujar perlunya pengawasan super ketat di samping penambahan sarana dan prasarana pendukung lainya di Lapas Ambon. “Sudah saatnya pengawasan ekstra ketat di Lapas Ambon, ” tandasnya. (LN-04)










