lenteranusantara.co.id, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menanggapi beredarnya flyer di media sosial yang mencantumkan namanya bersama seorang kontraktor bernama Wilson dan Moh. Patty Rumbouw, terkait persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026), Wattimena menyebut narasi yang mengaitkan dirinya dengan persoalan tersebut sebagai “salah alamat.”
Flyer tersebut memuat sejumlah narasi dan pertanyaan terkait persoalan lingkungan di BTN Poka, termasuk mempertanyakan kemungkinan Wali Kota Ambon ditangkap polisi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon sekaligus Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
Ronald menegaskan, setiap informasi maupun tudingan yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan data dan fakta serta dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi.
Terkait persoalan Galian C di kawasan BTN Poka, Ronald menjelaskan bahwa izin operasional kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Ambon.
“Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak serta-merta mengaitkan persoalan Galian C dengan Pemkot Ambon maupun Wali Kota.
Ronald menegaskan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan kritik dan melakukan kontrol terhadap pemerintah. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta, serta melalui mekanisme dan instansi yang berwenang.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial tetap terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Prinsipnya, mari kita gunakan media sosial secara bijak, etis dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Ronald.
(LN-04)
















