lenteranusantara.co.id, Ambon – Sengketa kepemilikan lahan eks Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memasuki babak yang semakin panas.
Di balik rencana eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Kamis, 17 September 2026, terdapat pertarungan klaim kepemilikan yang melibatkan dua kelompok ahli waris. Sengketa ini bukan sekadar soal sebidang tanah, tetapi juga mempertaruhkan putusan pengadilan, dokumen kepemilikan, serta pertanyaan besar mengenai kepastian hukum.
Di satu sisi, ahli waris marga Sahurila menjadi pihak yang mengajukan permohonan eksekusi. Mereka kini tinggal menunggu pelaksanaan penetapan eksekusi oleh juru sita atau juru sita pengganti PN Ambon.
Namun di sisi lain, ahli waris Simon Latumalea yang diwakili antara lain marga Muskitta dan marga Lokollo, menolak rencana tersebut dan menempuh gugatan perlawanan ke pengadilan.
Yang membuat perkara ini semakin menarik adalah fakta bahwa objek tanah yang sama disebut pernah menjadi objek eksekusi pada 6 April 2011 berdasarkan permohonan ahli waris Simon Latumalea.
Pertanyaan besarnya: mengapa tanah yang sama kembali berada di ambang eksekusi, tetapi kali ini untuk kepentingan pihak yang berbeda?
Dua Klaim, Satu Objek Tanah
Kelompok ahli waris Simon Latumalea mempertahankan klaim bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari Dati Sopiamaluang, sebagaimana disebut dalam Register Dati 1814 Negeri Soya.
Mereka berpendapat, objek tersebut sebelumnya telah dieksekusi dan diserahkan kepada pihak mereka pada 6 April 2011.
Karena itu, rencana eksekusi kembali atas objek yang sama dinilai menimbulkan persoalan serius mengenai kepastian hukum dan status objek sengketa.
Sementara itu, ahli waris marga Sahurila justru mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan dasar hukum yang mereka yakini memberikan hak kepada mereka atas objek tersebut.
Dua klaim tersebut kini bertemu di satu titik: PN Ambon.
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi krusial. Apakah eksekusi 2026 merupakan pelaksanaan putusan yang sah, atau justru berpotensi berbenturan dengan pelaksanaan eksekusi sebelumnya?
Mengapa Eksekusi Berusaha Dihentikan?
Kelompok ahli waris Simon Latumalea bersama pendukungnya berusaha menghentikan rencana eksekusi melalui jalur hukum maupun tekanan publik.
Mereka mengajukan gugatan perlawanan sekaligus mempertanyakan prosedur yang mendahului pelaksanaan eksekusi.
Salah satu argumen yang dikemukakan adalah bahwa termohon eksekusi disebut belum menerima salinan Penetapan Eksekusi Ketua PN Ambon Nomor 01/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Amb tertanggal 8 Juni 2026.
Mereka juga mempertanyakan Berita Acara Konstatering yang menurut pihak tersebut tidak pernah ditandatangani oleh para termohon eksekusi.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar siapa pemilik tanah, tetapi apakah seluruh tahapan menuju eksekusi telah dijalankan sesuai hukum acara.
Gugatan Perlawanan Tidak Otomatis Menghentikan Eksekusi
Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa secara prinsip, adanya gugatan perlawanan tidak otomatis menghentikan eksekusi.
Dalam hukum acara perdata, perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menjadi alasan penghentian. Penundaan dapat dilakukan apabila Ketua Pengadilan menilai terdapat alasan hukum yang cukup kuat dan keadaan tertentu yang mengharuskan eksekusi ditunda.
Karena itu, pertarungan berikutnya bukan hanya berlangsung di ruang sidang melalui gugatan perlawanan, tetapi juga berada di meja Ketua PN Ambon: apakah alasan yang diajukan pihak penentang cukup kuat untuk menunda eksekusi, atau eksekusi tetap berjalan sesuai penetapan yang telah dikeluarkan?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah sengketa dalam waktu dekat.
Demonstrasi dan Tudingan “Mafia Tanah”
Tekanan terhadap PN Ambon meningkat pada Selasa, 15 September 2026.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama sejumlah ahli waris Simon Latumalea menggelar demonstrasi di depan PN Ambon. Aksi tersebut dikoordinatori Sahril Muslih.
Sebelum menuju PN Ambon, massa melakukan penyegelan simbolik di kawasan eks Hotel Anggrek. Mereka kemudian melakukan long march sambil membawa keranda mayat dan karangan bunga.
Keranda tersebut menjadi simbol yang oleh massa disebut sebagai bentuk “kematian keadilan”.
Di depan PN Ambon, massa juga melakukan aksi teatrikal. Sejumlah peserta menggunakan topeng dan membawa atribut bertuliskan “MAFIA TANAH” dan “MAFIA PERADILAN”.
Namun, berbagai label tersebut merupakan tuduhan dan ekspresi politik massa aksi, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumen Eigendom Jadi Titik Panas
Salah satu tudingan paling serius dalam aksi tersebut berkaitan dengan dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939.
Massa menyatakan dokumen tersebut telah dinyatakan palsu berdasarkan pemeriksaan Puslabfor Polri dan menyebut adanya proses pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Klaim itu tentu membutuhkan pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Jika benar terdapat perkara pidana mengenai keaslian dokumen yang menjadi bagian dari dasar klaim kepemilikan, maka muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari:
Sejauh mana proses pidana tersebut harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi perdata?
Dan yang lebih penting:
Apakah pengadilan akan tetap melaksanakan eksekusi ketika keabsahan dokumen yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari proses hukum?
Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terang oleh pihak-pihak yang berkepentingan, bukan melalui tekanan massa ataupun perang opini.
“Jangan Sampai Pengadilan Terseret”
Dalam aksi tersebut, para orator mendesak Ketua PN Ambon menangguhkan bahkan membatalkan rencana eksekusi.
Mereka juga meminta pengadilan mengakui putusan perkara perdata yang mereka anggap bersifat non-eksekutabel.
Sahril Muslih menyebut objek sengketa telah diputus melalui Putusan PN Ambon Nomor 21/1950 dan kemudian dieksekusi pada 6 April 2011.
Menurutnya, apabila objek yang sama kembali dieksekusi untuk pihak berbeda, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap asas kepastian hukum.
“Kami menuntut dengan tegas kepada Ketua PN Ambon agar menangguhkan dan membatalkan eksekusi ilegal eks Hotel Anggrek,” seru massa dalam aksi tersebut.
Mereka juga meminta PN Ambon mempertahankan status quo sampai seluruh proses hukum yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen memperoleh kepastian hukum.
Ada Satu Hal yang Belum Terjawab
Sengketa ini menyisakan satu pertanyaan fundamental yang justru menjadi kunci seluruh perkara:
Jika objek yang sama disebut telah dieksekusi pada 2011, atas dasar apa objek tersebut kembali dimohonkan eksekusi pada 2026?
Sebaliknya, jika permohonan eksekusi 2026 memang memiliki dasar hukum yang sah, putusan atau dasar kepemilikan apa yang menjadi landasannya, dan bagaimana kedudukannya terhadap eksekusi 2011?
Dua pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar perang klaim di ruang publik.
Sebab, jika memang terdapat dua proses eksekusi terhadap objek yang sama dengan penerima hak yang berbeda, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik antar-ahli waris.
Ini menyentuh langsung persoalan kepastian hukum, konsistensi putusan pengadilan, administrasi eksekusi, dan perlindungan terhadap hak atas tanah.
PN Ambon: Aspirasi Akan Disampaikan
Usai sekitar satu jam berunjuk rasa, sejumlah perwakilan ahli waris dan KAT diterima Humas PN Ambon, Dedi Lean Sahusilawane.
Dalam pertemuan tersebut, Sahusilawane menyampaikan bahwa aspirasi massa akan diteruskan kepada pihak yang berwenang melaksanakan eksekusi.
“Salah satu poin tuntutan tersebut yakni penundaan eksekusi terhadap lahan eks Hotel Anggrek. Apa yang disampaikan teman-teman akan disampaikan kepada pihak yang berhak melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan institusi peradilan.
Kamis, 17 September 2026 akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah eksekusi tetap berjalan atau justru ditunda karena adanya keberatan dan proses hukum yang diajukan pihak lawan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya tanah eks Hotel Anggrek.
Yang sedang diuji adalah seberapa kuat kepastian hukum ketika dua kelompok sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas satu objek tanah yang sama.
Dan publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa sebenarnya yang memiliki hak, putusan mana yang menjadi dasar, dan apakah seluruh proses menuju eksekusi telah memenuhi prosedur hukum? (LN-04)
















