Pembakaran Rumah Berulang di Maluku, Negara Hadir atau Sekadar Datang Setelah Api Membesar?

banner 468x60

lenteranusantara.co.id, Ambon – Rentetan konflik yang berujung pada pembakaran dan perusakan rumah warga kembali membuka pertanyaan serius tentang efektivitas negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di Maluku.

Kasus Kariuw di Pulau Haruku, Masihulan di Seram Utara, Hunuth di Kota Ambon, hingga bentrokan Lisabata–Patahuwe di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memperlihatkan pola yang patut dikritisi: konflik pecah, rumah warga terbakar, masyarakat menjadi korban, aparat dikerahkan, kemudian seruan perdamaian kembali dikedepankan.

banner 970x250

Pertanyaan besarnya: di mana proses hukum yang memberikan kepastian kepada korban?

Praktisi hukum Rony Samloy menilai pola tersebut tidak boleh dianggap sebagai rangkaian insiden biasa. Menurutnya, negara tidak cukup hanya hadir ketika konflik telah meledak, tetapi harus mampu mencegah kekerasan dan memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan.

“Kasus di Kariuw, Masihulan, Hunuth, hingga konflik antarpemuda di Lisabata dan Patahuwe serta wilayah lainnya di Maluku menunjukkan secara vulgar bahwa negara gagal melindungi bangsanya, melindungi rakyatnya di tempat-tempat itu,” kata Rony kepada pers di Ambon, Kamis (17/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Samloy terhadap penanganan keamanan dan penegakan hukum di wilayah-wilayah yang disebutnya.

Api Padam, Tetapi Pertanyaan Hukum Belum Padam

Kasus Patahuwe–Lisabata menjadi contoh terbaru. Pada Jumat (11/9/2026), bentrokan kedua kelompok warga mengakibatkan 27 rumah dan satu sepeda motor terbakar, sementara empat warga dilaporkan mengalami luka akibat tembakan senjata angin. Polisi menyebut peristiwa itu bermula dari kebakaran lahan yang kemudian berkembang menjadi ketegangan antarkelompok warga.

Polda Maluku kemudian menyatakan proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting menyatakan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Namun bagi korban, persoalannya tidak berhenti pada penyekatan massa dan pemulihan situasi keamanan.

Siapa yang membakar rumah? Siapa yang menyerang? Siapa yang memprovokasi? Apa motifnya? Dan kapan pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku dapat diketahui publik?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut Samloy harus dijawab secara terbuka.

Ia menilai, apabila pembakaran dan perusakan terus berulang tanpa penegakan hukum yang jelas, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan negara memberikan perlindungan.

“Yang paling aneh, insiden pembakaran demi pembakaran masih terus berlangsung sporadik dan sepertinya ada skenario panjang tersusun rapi yang sengaja dibiarkan terjadi begitu saja tanpa antisipasi alat-alat negara,” ujarnya.

Jangan Sampai Perdamaian Menjadi Pengganti Penegakan Hukum

Samloy mempertanyakan kecenderungan penyelesaian konflik yang lebih banyak berhenti pada imbauan agar masyarakat berdamai.

Menurut dia, perdamaian memang penting untuk menghentikan kekerasan. Namun, perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai pengganti proses pidana apabila telah terjadi pembakaran, penyerangan, perusakan atau tindak pidana lainnya.

“Setelah terjadi sejumlah kasus penyerangan dan pengerusakan rumah, polisi hanya membuat narasi-narasi yang pada prinsipnya mengajak damai, tapi proses penegakan hukum tidak pernah berjalan sesuai harapan masyarakat korban,” katanya.

Padahal, di Patahuwe misalnya, aparat kepolisian telah menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan. Polda Maluku juga menurunkan personel untuk membantu Polres SBB mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Artinya, tantangan berikutnya bukan sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi memastikan proses penyelidikan menghasilkan kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

27 Rumah Terbakar, Jangan Sampai Kasus Berakhir di Balik Narasi Damai

Desakan serupa datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku.

Sekretaris DPD GMNI Maluku Jhon Leon Solissa mendesak kepolisian segera mengungkap dan menangkap para terduga pelaku pembakaran rumah warga Patahuwe.

Menurutnya, polisi memiliki kewenangan dan perangkat yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara profesional sehingga masyarakat korban tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Desa Patahuwe beberapa waktu lalu,” kata Jhon.

Ia juga meminta penyelidikan tidak berhenti pada identifikasi konflik secara umum, tetapi diarahkan untuk mengurai siapa melakukan apa, dengan cara bagaimana, berdasarkan bukti apa, dan dengan motif apa.

Desakan tersebut penting karena konflik komunal kerap menghasilkan persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar bentrokan dua kelompok.

Ketika rumah warga dibakar, yang hilang bukan hanya bangunan. Ada harta benda, dokumen, sumber penghidupan, rasa aman, bahkan masa depan keluarga yang ikut terbakar.

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Setelah Konflik Meledak

Samloy menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.

“Proses hukum yang transparan penting untuk mencegah munculnya rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Maka untuk apa juga ada polisi kalau kemudian dia tidak bisa tampil sebagai alat negara untuk melindungi masyarakat, terutama masyarakat lemah yang membutuhkan perlindungan dan pengayoman dari negara,” ujarnya.

Ia bahkan meminta evaluasi terhadap pimpinan institusi yang bertanggung jawab atas keamanan apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal.

“Kalau memang pejabat-pejabat yang ditunjuk untuk menjadi pimpinan institusi yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan Kamtibmas tidak mampu, ya sebaiknya mundur saja daripada masyarakat terus menjadi korban tanpa proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” katanya.

Samloy juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku tidak sekadar mengikuti perkembangan konflik, tetapi ikut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan konflik dan penegakan hukum.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

Rentetan peristiwa tersebut pada akhirnya meninggalkan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa ditutup hanya dengan kata damai.

Mengapa konflik bisa berkembang sampai rumah-rumah warga terbakar?

Apakah potensi konflik sebelumnya sudah terdeteksi?

Apakah ada pihak yang sengaja memprovokasi?

Siapa yang bertanggung jawab atas pembakaran dan perusakan?

Sejauh mana proses penyelidikan berjalan dan kapan hasilnya dapat diketahui publik?

Dan yang paling penting: Apakah korban benar-benar mendapatkan keadilan, atau mereka kembali harus menerima kenyataan bahwa setelah api padam, kasus perlahan ikut padam dari perhatian publik?

Samloy meminta setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang transparan. Ia bahkan mendesak Kapolri mengevaluasi kepemimpinan Polda Maluku apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.

“Jika polisi tidak mampu, sebaliknya Kapolri mencopot Kapolda Maluku karena dinilai tidak mampu bertindak sebagai Bhayangkara negara sejati untuk melindungi masyarakat korban tindakan-tindakan beringas dan melawan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, secara faktual Polda Maluku telah menyatakan penyelidikan kasus Patahuwe–Lisabata masih berjalan dan meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan tuduhan sebelum fakta hukum diperoleh.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan menghasilkan pengungkapan pelaku dan motif secara terang, atau kembali berakhir pada pola lama—konflik, pembakaran, pengamanan, seruan damai, lalu publik menunggu tanpa kepastian. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *