lenteranusantara.co.id, Tiakur — Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Leti Moa Lakor (Lemola) akhirnya turun ke jalan. Bukan untuk seremoni, bukan pula sekadar menyampaikan pernyataan simbolik, tetapi membawa suara keras organisasi terkait berbagai persoalan konflik sosial yang terjadi di Maluku.
Dipimpin Ketua AMGPM Daerah Lemola, Angky Knyartutu, bersama pengurus daerah, pengurus cabang se-Daerah Lemola dan anggota AMGPM, rombongan menggelar aksi damai pada Jumat (25/9/2026).
Rombongan berjalan dari Kantor Klasis GPM Lemola menuju Polres Maluku Barat Daya (MBD). Aksi tersebut mendapat pengawalan dan pendampingan dari personel Polres MBD.
Setibanya di Mapolres MBD, rombongan menyerahkan pernyataan sikap Pengurus Besar AMGPM (PB AMGPM) yang diterima Kabag Ops Polres MBD, AKP Wahidin Sapasuha.
Namun, di balik aksi yang berlangsung damai tersebut, terdapat pesan yang jauh lebih keras: AMGPM mulai mempertanyakan sejauh mana negara mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban konflik.
Bukan Sekadar Aksi Jalanan
AMGPM menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan instruksi organisasi sebagai respons terhadap berbagai persoalan konflik sosial di Maluku.
Aksi serupa dilakukan secara serentak oleh AMGPM di berbagai daerah di Maluku dan Maluku Utara.
Langkah turun ke jalan ini menjadi penting karena, menurut AMGPM, organisasi kepemudaan gerejawi tersebut selama ini lebih banyak memilih jalur kelembagaan dan moral dalam menyuarakan kebenaran, keadilan serta martabat manusia.
Tetapi situasi sosial yang terus berulang membuat sikap tersebut mulai berubah.
Pertanyaan yang dilontarkan sederhana, tetapi sangat serius: jika konflik berujung pada pembakaran dan pengusiran warga dari negerinya sendiri, lalu di mana negara ketika rasa aman dan hak warga atas tanah kelahirannya dipertaruhkan?
AMGPM menyatakan selama ini mereka percaya kepada aparatur penegak hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan konflik sosial.
Namun, rangkaian peristiwa konflik yang terjadi membuat kepercayaan tersebut diuji.
“Masih adakah keadilan di negeri ini?” menjadi salah satu pertanyaan moral yang dibawa AMGPM dalam aksi tersebut.
AMGPM tidak hanya meminta aparat mengamankan situasi setelah konflik terjadi. Aparat penegak hukum didesak mengungkap persoalan hingga ke akar. Dalam pernyataan sikapnya, AMGPM meminta Polda Maluku segera mengusut dan menangkap seluruh aktor intelektual maupun pelaku pembakaran dan konflik, kemudian memprosesnya sesuai hukum dan perbuatan masing-masing.
Tuntutan ini sekaligus menjadi ujian terhadap independensi dan integritas aparat penegak hukum. AMGPM meminta polisi tidak tunduk terhadap tekanan dari kelompok maupun pihak mana pun. Pesannya tegas: hukum harus bekerja tanpa melihat siapa pelakunya dan dari kelompok mana ia berasal.
Bagi AMGPM, proses hukum yang transparan dan berintegritas bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Tuntutan kedua menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni nasib masyarakat yang terpaksa meninggalkan negeri akibat konflik sosial.
AMGPM meminta pemerintah dan aparat memastikan warga yang terusir akibat konflik dapat kembali ke negeri asal mereka dengan aman dan tanpa rasa takut.
”Rumah yang terbakar, tanah yang ditinggalkan, hubungan sosial yang rusak dan trauma masyarakat merupakan persoalan yang membutuhkan penyelesaian jangka panjang. Karena itu, proses pemulangan warga harus disertai jaminan keamanan dan kepastian bahwa mereka benar-benar dapat hidup kembali secara normal di tanah kelahirannya. Jangan sampai masyarakat hanya dipindahkan dari lokasi konflik, sementara akar persoalannya dibiarkan membusuk,” tuntut AMGPM
Tuntutan berikutnya diarahkan kepada para pemimpin daerah dan jajaran aparat keamanan.
AMGPM meminta agar penyelesaian konflik sosial dilakukan melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Tidak boleh ada standar hukum yang berbeda karena identitas kelompok, hubungan kekuasaan, kepentingan politik, ataupun tekanan pihak tertentu.
AMGPM juga meminta pemerintah dan aparat memperkuat langkah antisipasi agar konflik serupa tidak kembali terjadi. Sebab, jika konflik terus berulang tanpa penyelesaian menyeluruh, persoalannya bukan lagi sekadar keamanan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Aksi AMGPM Daerah Lemola pada akhirnya bukan sekadar demonstrasi. Ini adalah peringatan moral kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. AMGPM menegaskan bahwa suara yang mereka bawa merupakan suara moral kader organisasi di berbagai wilayah Maluku dan Maluku Utara. Mereka berharap aksi tersebut tidak perlu dilakukan untuk kedua kalinya.
Artinya, setelah pernyataan sikap disampaikan, AMGPM mengharapkan aparat benar-benar bekerja dan masyarakat dapat melihat hasil nyata dari proses penegakan hukum.
PB AMGPM bahkan menyerukan kepada seluruh kader di 34 daerah, 261 cabang dan 1.272 ranting di Maluku dan Maluku Utara agar memperjuangkan keadilan, kebenaran dan martabat manusia. Kader AMGPM dari berbagai wilayah diminta tidak terpancing oleh pernyataan, sindiran maupun provokasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa AMGPM ingin tekanan moral terhadap negara tetap berjalan, tetapi tidak berubah menjadi sumber konflik baru.
Kini pertanyaannya berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum: apa langkah konkret setelah suara masyarakat disampaikan?
Apakah kasus-kasus konflik akan benar-benar dibongkar sampai kepada pihak yang diduga menjadi aktor intelektual?
Apakah para korban akan memperoleh jaminan untuk kembali ke negeri mereka?
Apakah penegakan hukum akan berjalan tanpa diskriminasi?
Dan yang tidak kalah penting, apakah negara mampu memastikan konflik serupa tidak kembali terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan.
Masyarakat membutuhkan pembuktian melalui kerja penegakan hukum yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
AMGPM telah menitipkan suara hatinya kepada para pemimpin negeri, termasuk Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Wali Kota Ambon.
Kini, publik menunggu apakah suara tersebut akan berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di meja birokrasi, atau benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan.
Sebab bagi masyarakat yang pernah kehilangan rumah, rasa aman dan tempat berpijak akibat konflik, keadilan tidak cukup hanya diucapkan. Keadilan harus terlihat dan dirasakan. (LN-01)











