lenteranusantara.co.id, Ambon – Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., menilai kasus penerbitan dan penggunaan Surat Keputusan (SK) yang diduga bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berpotensi masuk ranah pidana pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur pidana yang disyaratkan undang-undang terpenuhi.
Menurut Samloy, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, keabsahan dokumen, serta kemungkinan kerugian keuangan negara akibat pencairan anggaran yang tidak sah.
Ia menegaskan, pihak yang terbukti menerbitkan maupun menggunakan dokumen bermasalah dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai peran dan keterlibatannya masing-masing.
“Dari aspek hukum administrasi negara, pelaku yang menerbitkan maupun menggunakan SK bodong dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku apabila persyaratan hukumnya terpenuhi,” ujar Samloy di Ambon, Kamis (22/10/2026).
Samloy menjelaskan, dugaan pemalsuan surat perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan memperhatikan unsur perbuatan dan ketentuan pidana yang relevan.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi.
Ia menekankan, dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari aspek kepegawaian, Samloy merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, pelanggaran disiplin dapat berujung pada sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Jika kasus ini berlanjut ke proses peradilan dan para pihak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, konsekuensi terhadap status kepegawaiannya dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Samloy menilai, penanganan dugaan penerbitan dan penggunaan SK bodong di lingkungan Pemkot Ambon harus dilakukan secara transparan dan profesional. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap proses penerbitan dokumen, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Meski demikian, penetapan kesalahan pidana maupun penjatuhan sanksi kepegawaian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (LN-04)











