Diduga Tipu Rp200 Juta dengan Iming-Iming Proyek, Dosen Unpatti Berty Waerisal Jalani Sidang Perdana di PN Ambon

banner 468x60

lenteranusantara.co.id, Ambon – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek di lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) senilai Rp200 juta menyeret seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Berty Waerisal, ke meja hijau.

Berty menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (2/11/2026) siang. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 970x250

Dalam persidangan tersebut, Berty hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana jeans hitam, serta masker putih yang menutupi sebagian wajahnya.

Sidang perdana ini menghadirkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon, masing-masing Else Leunupun dan Margie Parera.

DIDUGA GUNAKAN NAMA PEJABAT KAMPUS UNTUK MEYAKINKAN KORBAN

Kasus yang menjerat Berty bermula dari laporan Dominggus Souissa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 16 Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kelson Haurissa, terkait dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp200 juta.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penipuan itu bermula pada 2023. Saat itu, Berty disebut mengaku sedang menangani sejumlah proyek di lingkungan Unpatti, di antaranya proyek pembangunan jalan dan pengadaan mebeler.

Dengan membawa nama institusi kampus serta sejumlah pejabat Unpatti, Berty diduga meminta bantuan dana kepada Souissa dengan menjanjikan pengembalian modal beserta bunga sebesar 20 persen.

“Dia bawa nama kampus, bahkan Rektor dan Wakil Rektor II, supaya saya percaya. Saya bantu bertahap, totalnya Rp200 juta. Tapi sejak itu tidak pernah dibayar,” ungkap Souissa kepada wartawan seusai mediasi di Polresta Ambon, Rabu (6/8/2025).

Souissa menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, masing-masing Rp150 juta dan Rp50 juta. Namun, menurut pengakuannya, hingga laporan dibuat, uang tersebut belum dikembalikan meskipun dirinya telah berulang kali melakukan penagihan.

Bahkan, ia mengaku sudah menagih hingga 68 kali, tetapi belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.

Souissa juga menyebut dua saksi, Hendrik Marikat dan AT, membantah keterlibatan pimpinan kampus yang namanya diduga dicatut dalam transaksi tersebut.

Menurut Souissa, nama sejumlah pejabat kampus hanya digunakan untuk meyakinkan dirinya agar bersedia menyerahkan uang.

Dalam proses mediasi, Berty disebut kembali menjanjikan pengembalian uang pada November 2025 dengan alasan masih menunggu pencairan lima proyek di lingkungan Unpatti. Namun, janji tersebut belum membuat Souissa yakin persoalan itu akan diselesaikan.

“Kalau sampai Sabtu dia tidak bayar, saya minta polisi proses hukum. Jangan sampai ada korban lain,” tegasnya.

PELAPOR SEBUT ADA KORBAN LAIN

Tidak hanya dirinya, Souissa mengaku saat mendatangi Polresta Ambon untuk membuat laporan, ia bertemu dengan dua orang lainnya yang juga mengaku mengalami dugaan penipuan dengan modus serupa.

Salah satu korban, menurut pengakuan Souissa, mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

Souissa juga menyinggung kepemilikan sejumlah kendaraan oleh Berty, yakni Cambridge, Fortuner, dan Alphard. Menurutnya, aset tersebut semestinya dapat menjadi salah satu bentuk jaminan apabila memang terdapat kesungguhan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Ia menyayangkan dugaan perbuatan tersebut karena Berty merupakan seorang dosen yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan.

Souissa pun meminta Rektor Unpatti dan Dekan FKIP melakukan evaluasi terhadap persoalan yang menyeret nama salah satu tenaga pengajar di institusi tersebut.

KUASA HUKUM TEMPUH JALUR HUKUM

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Kelson Haurissa, menjelaskan bahwa laporan polisi ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan kliennya tidak membuahkan hasil.

Menurut Haurissa, selama kurang lebih dua tahun kliennya telah berupaya meminta pengembalian uang Rp200 juta yang diserahkan kepada Berty. Namun, hingga laporan dibuat, belum ada pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.

“Semua upaya yang dilakukan selama dua tahun bertujuan agar uang Rp200 juta yang dipinjamkan itu dikembalikan. Karena tak ada itikad baik, bahkan sepeser pun belum dikembalikan, maka klien kami terpaksa menempuh jalur hukum,” ujar Haurissa.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Berty sempat menjanjikan pengembalian uang pada Sabtu mendatang. Apabila janji tersebut dipenuhi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Namun, jika tidak, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Kini, perkara dugaan penipuan tersebut telah memasuki tahap persidangan di PN Ambon. Publik pun menantikan proses pembuktian di pengadilan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara yang menyeret nama dosen Unpatti tersebut.

Berty tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *