lenteranusantara.co.id, Ambon – Ajudan Gubernur Maluku berinisial Aipda GL kembali menjadi sorotan. Oknum anggota Polri tersebut dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penganiayaan terhadap dua warga Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, masing-masing Khristeovano Ohello dan Alva Sindang.
Ironisnya, dugaan tindakan kekerasan tersebut disebut bermula dari kesalahpahaman yang kemudian berujung pada cekcok mulut hingga adu fisik. Sejumlah orang, termasuk Aipda GL, diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan kedua korban mengalami luka di bagian wajah.
Merasa menjadi korban tindakan semena-mena, Khristeovano Ohello akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1263/XI/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1263/XI/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 6 November 2026 sekitar pukul 05.03 WIT.
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mangga Dua, tepatnya di depan rumah pelapor di RT 001/RW 003, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Saat kejadian, Khristeovano Ohello bersama rekannya, Alva Sindang, sedang duduk di depan rumah. Tidak lama kemudian, pelapor mendengar suara makian dari arah jalan. Beberapa pemuda yang mengendarai sepeda motor kemudian mendatangi lokasi.
Situasi pun memanas. Cekcok mulut terjadi antara pelapor dan korban dengan sejumlah pemuda tersebut, termasuk Aipda GL. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi adu fisik, meskipun situasi sempat dapat dikendalikan.
Namun, persoalan belum berakhir. Salah satu terlapor yang identitasnya belum diketahui diduga kembali melakukan pemukulan terhadap pelapor dan korban.
Akibatnya, Khristeovano mengalami luka bengkak pada alis kiri, sementara Alva Sindang mengalami luka robek pada bagian alis kiri.
Keduanya kemudian mendatangi Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Terancam Pidana, Publik Menanti Ketegasan Polisi
Dalam laporan tersebut, para terlapor disebut berpotensi dijerat Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah oknum anggota Polri yang dikabarkan bertugas sebagai ajudan Gubernur Maluku.
Status dan jabatan tersebut tentu tidak boleh menjadi tameng hukum apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, proses penanganan perkara harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
Publik kini menanti langkah tegas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease maupun institusi Polri dalam mengusut laporan tersebut. Apakah seluruh pihak yang disebut dalam laporan akan diperiksa secara objektif? Apakah dugaan keterlibatan oknum anggota Polri akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pidana maupun etik?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar penegakan hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi juga berlaku bagi aparat yang diduga melakukan pelanggaran. (LN-04)















